Yusuf Bora Hina Wartawan, Bangun Kawona Beach Club Diduga Langgar Sempadan Pantai

- Jurnalis

Senin, 9 Juni 2025 - 23:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Publikata.com – Ucapan tak etis yang dilontarkan Yusuf Bora kepada jurnalis bukan hanya mencederai martabat pers, tapi juga membuka tabir lain yang lebih serius dugaan pelanggaran tata ruang pesisir oleh seorang pejabat publik yang juga pengusaha pariwisata.

Yusuf Bora, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Sumba Barat Daya sekaligus Wakil Ketua DPRD SBD, sebelumnya menuai kecaman luas usai menghina jurnalis TVRI Freddy Ladi. Dalam percakapan telepon yang direkam, Yusuf menyatakan bahwa “wartawan kalau tidak ada berita maka tidak ada uang”, sebuah ucapan yang dianggap merendahkan integritas profesi pers dan mencederai semangat keterbukaan informasi publik.

Namun rupanya, penghinaan terhadap wartawan bukan satu-satunya masalah. Yusuf Bora diketahui juga merupakan pemilik Kawona Beach Club, sebuah usaha wisata yang berdiri di kawasan pesisir pantai Kawona, Desa Kadi Pada, Kecamatan Kota Tambolaka.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, bangunan tersebut dibangun sejak tahun 2012 dan menggunakan struktur beton yang sangat dekat bahkan melanggar batas sempadan pantai.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi apakah pembangunan Kawona Beach Club telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin lokasi pesisir yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Namun secara prinsip, pembangunan fisik di kawasan pesisir tidak boleh melanggar sempadan pantai, sebuah garis batas penting yang dilindungi demi menjaga fungsi ekologis pantai dan akses publik.

Sempadan Pantai, Aturan yang Dilanggar

Menurut ketentuan hukum yang berlaku, pembangunan di kawasan pantai harus memperhatikan batas sempadan pantai sebagaimana diatur dalam :

Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana diubah menjadi:

UU No. 1 Tahun 2014 (perubahan atas UU No. 27/2007):
Pasal 50A ayat (1) “Setiap orang dilarang melakukan reklamasi dan/atau pembangunan pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang mengakibatkan rusaknya lingkungan, terganggunya fungsi ekologis pesisir, dan/atau hilangnya akses publik.”

Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai:

Pasal 4 ayat (1):
“Batas sempadan pantai diukur minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat di luar kawasan perkotaan, dan 30 meter di kawasan perkotaan.”

Pejabat Publik yang Langgar Aturan Etika dan Hukum Dipertaruhkan

Sebagai Wakil Ketua DPRD, Yusuf Bora seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum dan menghormati peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Namun kenyataan menunjukkan sebaliknya. Ia tidak hanya menghina profesi jurnalis, tetapi juga diduga melanggar hukum tata ruang dan lingkungan hidup.

Pelanggaran sempadan pantai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ancaman terhadap kelestarian ekosistem pesisir, akses masyarakat terhadap pantai, dan pelanggaran hak publik atas ruang hidup yang adil. Lebih parah lagi, pelanggaran ini dilakukan oleh orang yang sedang menjabat sebagai wakil rakyat.

Tuntutan Evaluasi dan Penegakan Hukum

Masyarakat sipil dan organisasi wartawan di SBD menilai bahwa dua persoalan besar yang melibatkan Yusuf Bora yaitu pelecehan terhadap wartawan dan pelanggaran sempadan pantai tidak bisa dibiarkan. DPRD SBD dan aparat penegak hukum harus segera mengevaluasi etika, integritas, dan legalitas dari tindakan Yusuf Bora, baik sebagai pejabat publik maupun sebagai pemilik usaha pariwisata.

Demokrasi dan hukum akan mati pelan-pelan jika wakil rakyat justru menjadi pelaku pelanggaran yang dibiarkan.

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Penulis : Alex

Editor : Jupir

Berita Terkait

SMKN 1 Labuan Bajo Dapat BOS Rp 2 Miliar, Siswa Masih Bayar Rp 1,5 Juta
PS Naga Mas Kecewa Ikut Turnamen Pacar Cup
Korupsi Rp1,8 Miliar, 3 Tersangka Proyek Jalan Ditahan Kejari Mabar
Demo FMPD di DPRD Mabar: Stop Privatisasi Pantai, Cabut Izin Hotel Mawatu
Ketua Fraksi Demokrat Manggarai Barat Apresiasi Pelaksanaan Aksi Damai Di Labuan Bajo
DPRD Mabar Pecah: Netral vs Tolak Rencana Pembangunan Hotel di Padar Utara
Ketua DPRD Mabar Ungkap Hak yang Belum Dipenuhi Pemda
Rp2,4 Miliar untuk 3 Mobil Dinas Baru DPRD Mabar, Kendaraan Lama Masih Ada

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 21:05 WITA

SMKN 1 Labuan Bajo Dapat BOS Rp 2 Miliar, Siswa Masih Bayar Rp 1,5 Juta

Kamis, 11 September 2025 - 02:10 WITA

PS Naga Mas Kecewa Ikut Turnamen Pacar Cup

Rabu, 10 September 2025 - 22:42 WITA

Korupsi Rp1,8 Miliar, 3 Tersangka Proyek Jalan Ditahan Kejari Mabar

Rabu, 3 September 2025 - 20:58 WITA

Demo FMPD di DPRD Mabar: Stop Privatisasi Pantai, Cabut Izin Hotel Mawatu

Selasa, 2 September 2025 - 16:08 WITA

Ketua Fraksi Demokrat Manggarai Barat Apresiasi Pelaksanaan Aksi Damai Di Labuan Bajo

Berita Terbaru

PS Naga Mas Mengikuti Turnamen Pacar Cup

Daerah

PS Naga Mas Kecewa Ikut Turnamen Pacar Cup

Kamis, 11 Sep 2025 - 02:10 WITA