Publikata.com, Manggarai Timur, Kasus dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan CV Langga Putra semakin mencuat setelah terungkap bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.
Temuan ini memicu kecaman dari warga dan Aktivis yang mendesak Polisi di Manggarai Timur untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan tersebut.
Menurut surat edaran dari Dinas ESDM Provinsi NTT, CV Langga Putra yang bergerak dalam sektor pertambangan diduga telah beroperasi tanpa memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang. Warga cemas dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas perusahaan tersebut yang tidak terawasi secara legal.
“Sangat meresahkan, mami mendengar bahwa mereka sudah lama beroperasi, namun ternyata tidak memiliki izin yang sah. Kami minta pihak kepolisian segera memproses ini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (26/3/25).
Pihak berwenang telah menerima laporan tentang kegiatan CV Langga Putra yang mencurigakan. Tim dari Kepolisian setempat dikabarkan telah menghentikan aktivitas tersebut.
“Kami sudah berhentikan aktivitas tambang tersebut”, tegas Kapolres Manggarai Timur, saat dikonfirmasi media ini, Rabu (26/3/25).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak CV Langga Putra mengenai masalah izin tersebut. Namun, dalam surat yang dikeluarkan oleh pihak ESDM menyatakan bahwa perusahaan yang tidak memiliki IUP berisiko dikenakan sanksi hukum yang berat, termasuk denda dan penutupan kegiatan usaha.
Warga berharap agar proses hukum ini berjalan transparan dan adil, serta dapat memberikan efek jera bagi perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi tanpa izin yang sah. Polisi diminta untuk segera mengungkap fakta-fakta yang ada dan memastikan bahwa semua aturan hukum ditegakkan.
Penulis : Paul
Editor : Hatol