Publikata.com, Maumere – Seorang pengusaha asal Maumere, Liauw Petrus Andrianto Asaleo, resmi melaporkan Wakil Ketua DPRD Sikka dari Partai Perindo, Herlindis Donata Da Rato, S.Sit, ke Kepolisian Resor (Polres) Sikka. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perusakan dan penyerobotan lahan di wilayah Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat.
Pengaduan ini diajukan melalui kuasa hukum Pelapor, Anton Yohanis Bala, SH, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 2 Mei 2025. Dalam laporan itu, Terlapor diduga telah melanggar hukum pidana dengan memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan pengerusakan lahan yang masih menjadi objek sengketa.
Diduga Langgar Perjanjian Jual Beli Tanah
Perkara ini bermula dari perjanjian jual beli sebidang tanah antara Pelapor dan Terlapor pada 6 Agustus 2021. Dalam kesepakatan tersebut, Herlindis Donata Da Rato sepakat membeli sebidang tanah milik Pelapor dengan nilai Rp 500 juta. Terlapor membayar uang muka sebesar Rp 250 juta, dan berjanji akan melunasi sisa pembayaran dalam waktu 3 hingga 5 bulan sejak tanggal perjanjian.
Namun, hingga lebih dari tiga tahun berlalu, sisa pembayaran tersebut tak kunjung dibayarkan. Pelapor mengaku telah berupaya melakukan penagihan secara persuasif, namun Terlapor justru memberikan berbagai alasan yang dinilai tak masuk akal dan tidak menunjukkan iktikad baik.
Masuki dan Rusak Lahan secara Sepihak
Persoalan semakin meruncing ketika pada Maret 2025, Pelapor menemukan bahwa Terlapor bersama suaminya telah memasuki lahan yang masih disengketakan tanpa izin dan melakukan aktivitas pengerukan. Tindakan tersebut menyebabkan kerusakan pada permukaan tanah, yang berdampak pada penurunan nilai ekonomis lahan tersebut.
“Saat dikonfrontasi, Terlapor justru menyampaikan bahwa ia akan membatalkan perjanjian dan meminta kembali uang muka yang sudah diserahkan. Pernyataan itu disampaikan dengan sikap arogan, seolah-olah beliau tidak punya kewajiban hukum lagi terhadap Pelapor,” ungkap Anton Bala, SH, kepada media.
Pelapor mengaku dirugikan secara materiil dan immateriil. Selain kerugian finansial karena belum diterimanya sisa pembayaran sebesar Rp 250 juta, tindakan perusakan lahan juga menimbulkan dampak emosional dan dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap hak milik pribadi.
Ajukan Bukti dan Desakan Penindakan
Dalam laporan yang telah diajukan ke Polres Sikka, Pelapor turut melampirkan sejumlah bukti pendukung, antara lain. Salinan perjanjian jual beli tanggal 6 Agustus 2021, bukti kwitansi pembayaran uang muka sebesar Rp 250 juta, Surat somasi kepada Terlapor, Foto-foto kerusakan lahan akibat pengerukan sepihak, dan daftar empat orang saksi yang siap memberikan keterangan.
Pelapor menduga Terlapor telah melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang,Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Atas dasar itu, kami memohon kepada Bapak Kapolres Sikka untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Anton Bala.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Terlapor maupun DPRD Sikka terkait laporan tersebut.
Penulis : Alex
Editor : Hatol