Publikata.com, Sikka – Sebuah pemandangan janggal terjadi di halaman kantor DPRD Kabupaten Sikka pada Jumat, 11 April 2025. Di tengah berlangsungnya Rapat Paripurna II masa sidang II, tiang bendera di halaman gedung dewan justru tampak kosong tanpa kibaran bendera Merah Putih.
Kejadian ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Pasal 9 ayat (1) UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa bendera negara wajib dikibarkan setiap hari di gedung atau kantor lembaga negara, termasuk kantor DPRD.
Fakta bahwa bendera negara absen di momen formal yang dihadiri unsur pimpinan dan anggota legislatif daerah, menimbulkan pertanyaan serius apakah DPRD Sikka sedang abai terhadap simbol kedaulatan negara?
Alasan yang Dinilai Tak Masuk Akal
Saat dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Sikka, Gratiana A. Herianje, tak menampik bahwa bendera tidak dikibarkan. Ia menyebutkan bahwa kelalaian itu terjadi karena kesibukan menjelang rapat.
“Hari ini kami sibuk dari pagi karena persiapan rapat paripurna, jadi lupa untuk pasang bendera,” ujarnya singkat.
Pernyataan ini justru mempertegas dugaan bahwa ada ketidakseriusan dalam menjalankan kewajiban protokoler negara. Kesibukan internal seolah menjadi alasan pembenar untuk mengabaikan amanat undang-undang.
Ketua DPRD Bungkam
Sementara itu, Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi, S.Fil, saat dimintai tanggapan memilih bungkam dan enggan memberikan komentar. Sikap diam tersebut menambah ketidakjelasan dan seakan menegaskan minimnya tanggung jawab atas kelalaian yang terjadi di institusi yang dipimpinnya.
Pantauan dan Aksi Mahasiswa
Pantauan media ini di lokasi menunjukkan tiang bendera berdiri tanpa bendera, meski aktivitas dewan sedang berjalan. Di saat bersamaan, terlihat pula aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang juga menyoroti ketidakhadiran simbol negara tersebut.
Jika benar kelalaian ini terjadi karena alasan sepele, maka bukan tak mungkin DPRD Sikka telah mencoreng wibawa negara dengan mengabaikan kewajiban yang semestinya menjadi contoh bagi masyarakat luas.
Penulis : Lisa Dato
Editor : Alexandro