Publikata.com, Manggarai Timur, Kini sedang berada di bawah sorotan tajam setelah temuan kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan oleh CV Langga Putra di daerah aliran sungai (DAS) Wae Bobo.
Pengerukan material galian C yang dilakukan oleh perusahaan tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah, termasuk berpotensi meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan longsor.
Temuan ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan dari warga yang mengeluhkan adanya aktivitas penambangan ilegal di DAS yang tidak memiliki izin.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, CV Langga Putra diketahui melakukan pengerukan pasir dan batu di wilayah tersebut tanpa mematuhi ketentuan peraturan yang ada, khususnya yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup dan pertambangan.
GAM-T Desak Lakukan Penyelidikan
Firman Jaya, Ketua Gerakan Aktivis Manggarai Timur kini mendesak pihak Polres Matim untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait keterlibatan Direktur CV Langga Putra, Isdorus Mbajo dalam aktivitas penambangan ilegal ini.
Menurut Firman, Isdorus telah diketahui mengorganisir kegiatan pengerukan di DAS yang merusak kelestarian alam setempat.
“Perusahaan ini jelas-jelas melakukan penambangan tanpa izin, yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan terhadap Direktur CV Langga Putra,” kata eks Aktivis Liga Mahasiswa Nasional Demokrat (LMND) Ende itu.
Firman menegaskan, jika Polres Matim tidak melakukan penyelidikan, maka pihaknya akan melaporkan secara resmi, disusul dengan aksi demontrasi mendesak Polda NTT untuk mengambil alih penyelidikannya.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Supaya tidak terjadi preseden buruk ke depannya. Karena aktivitas Tambang Galian C Ilegal milik CV Langga Putra sudah beroperasi lebih dari setahun,” tegasnya.
Pasal Pidana yang Dikenakan.
Penambangan ilegal di DAS bukan hanya melanggar ketentuan izin usaha pertambangan, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dapat dijerat dengan ancaman pidana. Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha yang melakukan penambangan ilegal dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100.000.000.000,-.
Selain itu, tindakan perusahaan tersebut juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebutkan bahwa kegiatan yang merusak lingkungan hidup, termasuk tanpa izin, dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,-.
Potensi Kerusakan Lingkungan
Kegiatan pengerukan yang dilakukan di DAS Wae Bobo oleh CV Langga Putra telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Beberapa dampak yang telah terlihat termasuk erosi tanah yang masif, pendangkalan sungai, serta berkurangnya kualitas air yang digunakan oleh masyarakat Borong untuk kebutuhan sehari-hari.
Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengambil langkah tegas untuk menanggulangi dampak tersebut dan memastikan bahwa para pelaku penambangan ilegal ini menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tanggapan Polres Matim
Saat dikonfirmasi Awak Media, Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto mengungkapkan bahwa mereka baru mendengar adanya aktivitas tambang galian C Ilegal milik Isdorus Mbajo
“Saya baru dengar dan memerintahkan Kanit Tipidter untuk tutup,” ujar Kapolres Suryanto.
Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa mereka akan segera memanggil pihak perusahaan, termasuk Direktur CV Langga Putra, untuk memberikan klarifikasi terkait kegiatan penambangan tersebut.
Untuk diketahui, penambangan ilegal di wilayah DAS yang dilakukan oleh CV Langga Putra telah mengundang keresahan masyarakat dan desakan dari berbagai pihak agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini.
Dengan adanya pasal-pasal pidana yang jelas di dalam UU Minerba dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup, perusahaan dan individu yang terlibat diharapkan dapat segera dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Penulis : Paul
Editor : Jupir