Manggarai Barat, Publikata.com – Dua Pelaku Usaha Distribusi (PUD), yakni CV Harum Jaya dan CV Lancar Jaya, menggelar sosialisasi sekaligus penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan seluruh pengecer pupuk bersubsidi di Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (13/8/2025).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Direktur CV Harum Jaya, Yohanes Suherman, Direktur CV Lancar Jaya , perwakilan Dinas Pertanian Manggarai Barat, perwakilan PT Pupuk Indonesia, serta seluruh pengecer dari 12 kecamatan.
Dalam kegiatan itu, para pengecer diberikan pemahaman mendalam terkait aturan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Harga resmi ditetapkan yakni:
Pupuk Urea: Rp2.250/kg atau Rp112.500 per sak (50 kg).
Pupuk NPK Phonska: Rp2.300/kg atau Rp115.000 per sak (50 kg).
Adapun harga penebusan dari pengecer ke distributor adalah Rp108.750 per sak untuk urea dan Rp111.250 per sak untuk NPK Phonska. Harga tersebut sudah termasuk ongkos pengiriman hingga gudang pengecer.
Yohanes Suherman menegaskan bahwa distributor dan pengecer telah terikat dalam perjanjian kerja. Karena itu, bila ada pengecer yang kedapatan menjual pupuk di atas HET, maka sanksi tegas akan diberikan.
“Apabila distributor mendapatkan bukti otentik ada pengecer yang menjual pupuk di atas harga HET, maka pengecer tersebut akan diberhentikan. Ini demi kepastian bahwa pupuk subsidi benar-benar sampai ke petani sesuai aturan,” tegas Yohanes, Sabtu (16/8).
Pernyataan tersebut sejalan dengan penekanan dari Dinas Pertanian Manggarai Barat. Sementara itu, PT Pupuk Indonesia berkomitmen melakukan monitoring dan pengawasan berkala agar distribusi pupuk subsidi berjalan optimal dengan mengacu pada prinsip 7T: Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Waktu, Tepat Tempat, Tepat Mutu, dan Tepat Penerima.
Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Pertanian RI, yang menegaskan bahwa pupuk subsidi diberikan bukan sekadar untuk menjaga ketersediaan sarana produksi, tetapi untuk memastikan petani kecil benar-benar merasakan manfaatnya.
Menurut Mentan, pupuk subsidi adalah bagian dari strategi menjaga ketahanan pangan nasional agar produktivitas petani meningkat dan kesejahteraan mereka ikut terangkat.
Dengan adanya sosialisasi dan penandatanganan SPJB ini, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi di Manggarai Barat lebih teratur, transparan, dan benar-benar berpihak pada kepentingan petani.
Penulis : Alex
Editor : Jupir