Publikata.com, Labuan Bajo, B (38) yang berprofesi sebgai nelayan, warga Desa Nanga Kantor, Kecamatan Macang Pacar, tewas mengenaskan usai ditikam oleh GT (26) di Kampung Ujung, Senin (24/3) sekitar pukul 00.10 Wita.
NR (19) teman korban menceritakan, saat itu ia dan korban serta temannya P keluar dari cafe 366. Saat didepan cafe, datang seseorang mengendarai sepeda motor dan langsung menyebutkan perkataan yang membuat korban B merasa tidak terima.
“Tepat di luar Cafe 366 seseorang datang menggunakan kendaraan motor langsung berteriak dengan ucapan ‘Puji kita cuki yuk,” terang NR, Selasa (25/3).
Mendengar perkataan kasar tersebut, Korban B langsung menemui pengendara itu dan mempertanyakan maksud dari ucapannya.
Tidak terima ditegur, pengendara motor itu bersama sekitar sepuluh orang rekanya melakukan pemukulan terhadap B sampai terjatuh ke tanah dan dilerai oleh warga.
Setelah peristiwa itu, B, NR dan P beranjak menuju salah satu warung Padang di wilayah Kampung Ujung. Saat disana, P menghentikan pengendara motor yang diduga saat peristiwa keributan di depan Cafe 366, pengendara itu juga terlibat, dihentikan oleh P untuk minta penjelasan.
“Pelaku (pengendara motor) tersebut tidak menghiraukan malah mengeluarkan pisau dan menusukannya satu kali kepada B yang tengah duduk dibelakang,” kata NR
Setelah melakukan penusukan, pengendara motor itu langsung melarikan diri bersama seorang perempuan yang diboncengnya.
Sambung NR, melihat luka dan pendarahan BS yang parah, ia dengan dibantu warga setempat membawa B ke Puskesmas Labuan Bajo.
“Perawat puskesmas Labuan Bajo merujuk B ke RS. Siloam Labuan Bajo dan langsung dilakukan tindakan medis tidak lama pihak RS Siloam menyatakan B sudah meninggal dunia,” pungkasnya.
Pelaku Ditangkap Polisi 2 Jam Setelah Korban Tewas
Polisi tangani kasus penikaman yang mengakibatkan kematian seorang pria berinisial B (38) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Penikaman itu dilakukan oleh pelaku berinisial GT (26) pada Senin (24/03) lalu sekitar pukul 00.10 Wita di Kampung Ujung, Labuan Bajo. Aksi itu terjadi setelah keduanya terlibat keributan.
Pelaku GT (26) merupakan warga Kampung Ujung dan Korban B (38) berasal dari Desa Nanga Kantor, Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan GT (26) telah diamankan pihak kepolisian.
“Pelaku telah ditangkap petugas di rumah keluarganya, dua jam setelah peristiwa pembunuhan itu terjadi,” kata Kasat Reskrim, Selasa (25/3) malam.
Kasat Reskrim menjelaskan peristiwa itu bermula ketika ada sejumlah orang terlibat keributan di depan rumah GT (26) yang terletak di Kampung Ujung pada Minggu (23/03) lalu sekitar pukul 23.10 Wita.
“Mendengar keributan itu, pelaku langsung bergegas keluar untuk melerai pihak yang terlibat pertengkaran di depan rumahnya tersebut,” jelasnya.
Saat itu pula GT (26) meminta seorang perempuan yang tidak dikenalinya di lokasi keributan itu untuk pulang. Perempuan tersebut menolak permintaan GT (26) dan terjadilah pertengkaran.
“Pelaku sempat menyuruh pulang seorang wanita yang tidak di kenalinya yang saat itu juga berada di tempat keributan tersebut. Namun, wanita tersebut tidak terima sehingga terjadi pertengkaran antara pelaku dengan wanita tersebut dan setelah itu wanita tersebut langsung pergi dari tempat keributan,” ujar AKP Lufthi.
Usai melerai, lanjut Ajun komisaris polisi itu, pada Senin (24/03) sekitar pukul 00.10 Wita GT (26) mengajak istrinya untuk pergi mencari makan di sekitar Pelabuhan Marina Labuan Bajo.
“Sebelum berangkat, pelaku sempat mengambil sebilah pisau miliknya dan disisipkan ke dalam celana di pinggang bagian kiri,” sambungnya.
Lebih lanjut, sekitar pukul 00.15 Wita, GT (26) bersama istrinya melintasi Jalan Mutiara, Kampung Ujung, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), sekelompok orang yang tidak dikenal GT menghalangi jalan mereka.
Salah satunya adalah perempuan yang sebelumnya bertengkar dengan GT (26). B (38) juga salah satu orang dalam kelompok itu yang menghalangi jalan tersebut.
GT (26) kemudian menghentikan motornya dan memarkirnya sekitar 10 meter dari sekelompok orang yang tidak dikenalinya itu. Ia kemudian berjalan menuju sekelompok orang tersebut sembari diikuti Istrinya dari belakang.
“Pelaku mendengar orang-orang itu berkata, ‘Ini dia juga satu’. Mereka kemudian berjalan mendekati pelaku. Kepada orang-orang itu pelaku berkata, ‘kenapa, kenapa’, sambil mengeluarkan pisau dari saku celananya,” tutur Kasat Reskrim.
B (38) kemudian mendekati GT (26) yang sudah memegang pisaunya. Saat saling berhadapan, GT (26) langsung menikam B (38) ke arah rusuk kiri. Seketika itu B (38) tumbang bersimbah darah hingga tewas.
“Pelaku yang memegang sebilah pisau di tangan kanan saat itu, langsung menusukkan ujung pisau itu ke arah rusuk kiri bagian belakang korban sebanyak satu kali sampai masuk setengah pisau tersebut ke dalam tubuh korban,” ceritanya.
“Setelah itu, pelaku langsung mencabut kembali pisau tersebut dan memasukkan kembali ke dalam sarung pisau,” lanjut Alumni Akpol angkatan 2015 itu.
Usai melakukan perbuatannya, GT (26) bersama istrinya menuju Kampung Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. Adapun B (38) kemudian dibawah ke Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo.
“Korban belum sempat mendapatkan tindakan medis. Namun, nyawanya sudah tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia saat tiba dirumah sakit. Kini, korban telah dimakamkan di kampung halamannya,” sebutnya.
Terkait kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti yang disita berupa satu bilah pisau dengan gagang kayu warna hitam beserta sarung, dua buah celana pendek, dua lembar baju kaos.
“Barang bukti dari pelaku maupun korban sudah kami amankan, termasuk hasil visum et repertum (VER) dari pihak rumah sakit,” ucap Perwira pertama itu.
Untuk mendalami kasus ini, Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memanggil lima orang saksi yang ada ditempat kejadian.
“Ada tiga orang saksi yang sudah kami ambil keterangannya, tinggal dua orang lagi. Sementara, motifnya karena pelaku tidak terima ditahan oleh korban,” paparnya.
GT (26) telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 ayat ( 3) KUHP dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim.
Penulis : Vian
Editor : Hatol






