Publikata.com, Labuan Bajo, Proses lelang pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Manggarai Barat menjadi sorotan serius dari Sekjen Pemantau Keuangan Negara (PKN) Mabar, Oktavianus Dalang.
Dalam penjelasan kepada media publikata.com, Sekjen PKN Mabar menyampaikan pikiran, keresahan, dan sekaligus harapan terhadap kerja profesionalitas lembaga Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagai lembaga yang mengatur keseluruhan proyek-proyek fisik yang bersumber dari khas daerah.
Sekjen PKN tersebut menegaskan pentingnya pelelangan secara profesional, seteril dari pendekatan koncoisme yang berakibat buruk pada rendahnya kualitas pekerjaan yang menggunakan dana publik sebagaimana yang terjadi pada pengerjaan beberapa proyek fisik di beberapa SKPD Tahun Anggaran 2024 yang menyisahkan persoalan pada pekerjaan fisik sekaligus pada struktur keuangan daerah berdasarkan audit BPK RI.
“Kami berharap proses lelang barang dan jasa di Manggarai Barat mesti profesional tanpa ada tebang pilih dan juga bukan faktor pendekatan kekuasan yang mengatur pemenangan atas memo kekuasaan tetapi lebih pada penilaian profesional terhadap kinerja perusahan-perusahan”, Ucap Oktavianus, Labuan Bajo, Jumat, 25 Juli 2025.
Lebih lanjut Oktavianus berharap ada penegasan khusus terkait dengan perusahan-perusahan yang punya tunggakan pada pekerjaan tahun anggaran 2024 lalu berdasarkan hasil audit BPK RI.
“Dari data yang telah kami rangkum terlihat sekali bahwa ULP masih memberikan kesempatan kepada perusahan-perusahan yang punya kewajiban membayar kepada pemerintah daerah terkait dengan kekurangan volume pekerjaan mereka pada tahun anggaran sebelumnya tetapi memenangkan tender proyek dengan jumlah pagu yang lebih besar dari sebelumnya”, ucap Oktavianus.
Lebih lanjut, Sekjen PKN Mabar ini memberikan penegasan kepada ULP untuk membatasi keikutsertaan perusahan-perusahaan penyedia yang bermasalah untuk mengikuti pelelangan dengan berpedoman pada regulasi yang tersedia tanpa harus kawatir dengan kekuasaan.
“ULP punya kewenangan regulatif mengendalikan perusahan-perusahan penyedia yang punya tunggakan berdasarkan Pepres Nomor 12 Tahun 2021 sebagai revisi atas Pepres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Pepres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 78 ayat 3 poin (d) itu roh pengendalian yang dimiliki ULP dalam menyeleksi perusahan-perusahan penyedia layak atau tidak mendapatkan pekerjaan. Pasal itu telah secara gambalang memberikan kewenangan atributif kepada ULP apabila perusahan penyedia melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan audit dikenakan sanksi administratif berupa sanksi gugur dalam pemilihan, sanksi pencairan jaminan, sanksi daftar hitam, sanksi ganti rugi, dan atau sanksi denda. Akan tetapi, mengapa ULP tidak memakai kewenangan ini dan membiarkan perusahan-perusahan penyedian tersebut memenangkan tender pengadaan barang dan jasa? Bagi kami, perusahan-perusahan yang punya kewajiban bayar kepada pemerintah daerah Manggarai Barat jangan dulu diberikan kesempatan untuk memenangkan lelang barang dan jasa sepanjang mereka belum melaksanakan kewajiban mereka “, Jelas Oktavianus detail.
Atas persoalan ini, Sekjen PKN Mabar meminta aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan melakukan pendekatan hukum terkait dengan persoalan lelang di Kabupaten Manggarai Barat ini.
“Kami menduga bahwa adanya pola khusus pemenangan proyek barang dan jasa terhadap beberapa perusahan yang masih punya kewajiban kepada daerah. Oleh karena itu, kehadiran pihak APH dalam proses lelang memberikan kepastian bahwa output dan outcome dana publik memberikan implikasi positif untuk kemajuan daerah ini”, jelas Oktavianus.
Penulis : Hatol
Editor : Editor