Publikata.com, Jakarta — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan tenaga ahli dan pengendalian proyek strategis Pemprov Jakarta.
Dalam laporan yang beredar, Marullah dituding memanfaatkan posisinya untuk mengangkat anak kandung dan kerabat dekatnya dalam jabatan penting, serta terlibat dalam skema intimidasi dan pemaksaan kepada pejabat BUMD.
Marullah diduga mengangkat putranya sendiri, Muhammad Fikri Makarim alias Kiky, sebagai Tenaga Ahli Sekda—sebuah jabatan yang tidak melalui seleksi terbuka dan bertentangan dengan etika birokrasi. Setelah diangkat, Kiky disebut menempati ruangan kerja khusus yang berdampingan dengan ruang kerja Marullah.
Tak hanya itu, ia diduga menjalankan peran informal yang sangat strategis dengan menekan sejumlah direktur utama BUMD dan kepala SKPD.
Kiky bahkan dituding turut menentukan pemenang proyek-proyek pengadaan di lingkungan Pemprov Jakarta. Ia juga diduga memaksa agar seluruh asuransi nasabah Bank DKI diarahkan ke perusahaan yang ia rekomendasikan.
Skema serupa disebut diterapkan terhadap aset-aset BUMD lainnya, termasuk Jakpro, melalui praktik intervensi langsung dan intimidasi.
Laporan juga menyebut bahwa Marullah mengangkat keponakannya, Faisal Syafruddin, sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).
Sebelumnya, Faisal menjabat sebagai Kepala Suku BPAD Jakarta. Dalam jabatan barunya, Faisal diduga menarik setoran uang secara periodik dari bawahannya, dengan dalih pengamanan ke institusi penegak hukum.
Faisal juga disebut menguasai empat unit mobil dinas, melebihi ketentuan yang hanya mengizinkan satu kendaraan operasional untuk setiap kepala OPD.
Tak berhenti di sana, Marullah juga dilaporkan menunjuk Chaidir kerabat dekat dan mantan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Setelah menjabat, Chaidir diduga melakukan jual beli jabatan, mematok tarif Rp300 juta untuk promosi ke jabatan eselon 3, Rp150 juta untuk eselon 4, dan Rp250 juta bagi pegawai mutasi dari kementerian.
Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa lembaganya telah menerima laporan dan tengah melakukan telaah awal.
“KPK akan proaktif melakukan pulbaket untuk mendukung informasi awal yang telah disampaikan,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Ia menambahkan bahwa proses verifikasi sedang berlangsung, dan segala perkembangan hanya akan disampaikan kepada pelapor.
“KPK hanya melakukan update kepada pihak pelapor. KPK juga tentu akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak Marullah Matali maupun Pemprov DKI belum memberikan keterangan resmi atas laporan tersebut. Publik menantikan respons tegas dari Gubernur DKI Jakarta dan langkah konkret dari KPK dalam membongkar dugaan skandal kekuasaan yang menyeret nama keluarga pejabat tinggi ibu kota.
Penulis : Hatol
Editor : Jupir