Labuan Bajo, Publikata.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kembali diguncang kritik tajam. Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024 mengungkap adanya kesalahan penganggaran senilai Rp 37,4 miliar pada 18 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dana itu seharusnya dialokasikan untuk belanja barang dan jasa serta belanja modal, dua sektor vital yang menopang pelayanan dan pembangunan publik.
Fraksi Partai Gerindra DPRD Manggarai Barat menyebut temuan ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan indikasi nyata dari buruknya perencanaan dan lemahnya pengawasan internal yang sudah berlangsung sistemik.
“Ini bukan angka kecil. Salah anggaran senilai Rp 37 miliar lebih mencerminkan betapa rapuhnya proses penyusunan belanja daerah. Ini bukan kelalaian biasa, tapi cacat perencanaan,” tegas pendapat akhir Fraksi Partai Gerindra, DPRD Manggarai Barat.
WTP Tidak Menutup Borok Anggaran
Meski Pemkab Mabar kembali diganjar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Fraksi Gerindra menolak menjadikan predikat itu sebagai tameng. Mereka menegaskan bahwa WTP tidak boleh membungkam fakta tentang bobroknya pengelolaan anggaran.
“Opini WTP tidak boleh menjadi dalih untuk menutupi kegagalan struktural dalam tata kelola anggaran,” tegas Fraksi Partai Gerindra, DPRD Manggarai Barat dalam pernyataan resminya.
Fraksi mendorong agar kesalahan ini tidak sekadar disikapi secara birokratis, tetapi dijadikan momentum untuk melakukan reformasi struktural dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, dan pengawasan keuangan.
Hingga saat ini tim Redaksi Publikata.com telah mengantongi sejumlah bukti adanya indikasi Korupsi.
Penulis : Alex
Editor : Jupir