Labuan Bajo – Publikata.com – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Manggarai Barat semakin merajalela. Aktivitas distribusi dan penjualan tanpa cukai resmi tersebut tak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi pintu kebocoran keuangan negara yang sangat besar. Pemantau Keuangan Negara (PKN) menilai lemahnya pengawasan aparat sebagai salah satu penyebab utama dan mendesak penindakan keras dari otoritas pusat.
Lorens Logam, Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN), Manggarai Barat, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan negara, ada upaya pembiaran yang dilakukan secara sengaja oleh pihak bea cukai Labuan Bajo.
“Setiap batang rokok ilegal yang lolos tanpa cukai adalah kerugian langsung terhadap APBN. Ini bukan sekadar pelanggaran, ini kejahatan yang luarbiasa. Negara dirampok dan rakyat yang menanggung akibatnya,” tegas Lorens, Jumat (27/6/2025), di Labuan Bajo.
Menurut Lorens, maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Manggarai Barat melanggar Pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”
Ia menilai pengabaian atas pengawasan cukai sama artinya dengan membiarkan pelanggaran konstitusi terus terjadi.
Tak berhenti di situ, Lorens secara tegas mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk segera mencopot Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo. Ia menuding adanya indikasi kuat pembiaran yang dilakukan, bahkan dugaan keterlibatan dalam membeking peredaran rokok ilegal.
“Kami mendesak Dirjen Bea Cukai mencopot Kepala Bea Cukai Labuan Bajo. Tidak bisa lagi toleransi. Ada indikasi pembiaran bahkan pembekingan terhadap peredaran rokok ilegal. Ini harus dibersihkan sampai ke pucuknya,” ujar Lorens.
Ia menambahkan bahwa PKN telah menerima banyak laporan dari masyarakat dan pengusaha legal yang dirugikan akibat persaingan tidak sehat dengan rokok ilegal yang bebas beredar di pasaran tanpa beban cukai.
Menurut data internal PKN, sebagian besar rokok ilegal yang beredar di Labuan Bajo tidak bercukai atau menggunakan pita cukai palsu. Sebagian lainnya memakai pita cukai rokok murah (SKT) tapi dijual sebagai rokok mesin (SKM) yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi. Modus-modus ini sudah berlangsung bertahun-tahun.
PKN juga meminta Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun tangan mengaudit kerugian negara akibat praktik ini di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.
Penulis : Alex
Editor : Jupir