Revisi UU ASN: Sekda dan Kadis Bisa Lawan Bupati

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 23:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Publikata.com, Komisi II berencana untuk merevisi kembali UU ASN yang pernah direvisi Tahun 2023 lalu.

Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda
menyatakan bahwa fokus prolegnas tahun ini mengubah UU ASN, Senin (21/4/2025).

Karsayuda menjelaskan bahwa yang dirubah pada UU ASN hanya satu pasal, yakni pasal 30 UU ASN yang mengatur pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya.

Lebih lanjut Karsayuda menjelaskan bahwa revisi UU ASN tersebut untuk mengatasi pelanggaran netralitas ASN saat perhelatan pemilihan kepala daerah.

“Kepala daerah tidak lagi bebas menentukan siapa yang duduk di posisi strategis birokrasi. Semuanya akan melalui presiden”, ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAIR, Dr. Ni Made Sukartini, SE, M.Si menjelaskan bahwa revisi UU ASN tersebut justru menumpuk beban tugas utama presiden.

“Revisi UU ASN ini bermakna adanya penambahan tugas presiden atau menteri yang ditunjuk untuk mengangkat dan mempromosikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama di seluruh wilayah kabupaten atau kota di Indonesia. Tugas ini tentu cukup membebani dan mungkin berdampak pada efisiensi tugas utama presiden”, jelas Sukartini.

Selain berdampak pada penumpukan tugas utama presiden, Sukartini menjelaskan bahwa revisi undang-undang tersebut justru bertentangan dengan konsep desentralisasi, dimana kewenangan pusat sudah didelegasikan kepada pemerintah daerah.

“Saya sepakat bahwa tugas, yang dalam peraturan sebelumnya, sudah didelegasikan pada jenjang pemerintahan di bawahnya jangan diambil alih kembali oleh pemerintah pusat. Sebab, pemerintah daerah tentu lebih paham kemampuan dan potensi ASN daerah dibandingkan pemerintah pusat sebagaimana diargumentasikan dalam implementasi kebijakan desentralisasi.”

Dengan revisi undang-undang ASN ini, kepala daerah terpilih tidak leluasa melakukan mutasi jabatan birokrasi, apalagi kalau pengangkatan tersebut hanya berpatokan pada kedekatan personal dan kesamaan politik.

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Penulis : Jupir

Editor : Hatol

Sumber Berita: unair.ac.id

Berita Terkait

Ketua BEM UGM Tulis Surat Terbuka Kepada UNICEF, Sebut Prabowo Presiden Bodoh
Indonesia Juara Satu Jumlah Anak Bunuh Diri se-ASEAN
Praktek ‘Kumpul Kebo’ Marak di Indonesia Timur Yang Mayoritas Non Muslim
Konflik Tanah Menjerite Berkepanjangan, Ketua FP2K NTT Desak Kapolres Mabar Jadikan Itu Agenda Prioritas
DPR RI Buat Keputusan Mendadak, Orang Manggarai ‘Gagal’ Jadi Hakim MK
Bantah Peras Kepala Desa Di Daerah, Tiga Orang Jaksa Kini Diperiksa Langsung Kejaksaan Agung
Pemda Mabar Dapat 2,1 Miliar dan Pusat 100 Miliar Lebih: Pariwisata Super Premium Untuk Labuan Bajo atau Jakarta?
Besok Harga Tiket Dari Jakarta Tujuan Labuan Bajo Ada Yang Rp 982 ribu saja

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 20:06 WITA

Ketua BEM UGM Tulis Surat Terbuka Kepada UNICEF, Sebut Prabowo Presiden Bodoh

Senin, 9 Februari 2026 - 18:11 WITA

Indonesia Juara Satu Jumlah Anak Bunuh Diri se-ASEAN

Senin, 2 Februari 2026 - 13:50 WITA

Praktek ‘Kumpul Kebo’ Marak di Indonesia Timur Yang Mayoritas Non Muslim

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:21 WITA

Konflik Tanah Menjerite Berkepanjangan, Ketua FP2K NTT Desak Kapolres Mabar Jadikan Itu Agenda Prioritas

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:03 WITA

DPR RI Buat Keputusan Mendadak, Orang Manggarai ‘Gagal’ Jadi Hakim MK

Berita Terbaru

Nasional

Indonesia Juara Satu Jumlah Anak Bunuh Diri se-ASEAN

Senin, 9 Feb 2026 - 18:11 WITA