Publikata.com, Komisi II berencana untuk merevisi kembali UU ASN yang pernah direvisi Tahun 2023 lalu.
Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda
menyatakan bahwa fokus prolegnas tahun ini mengubah UU ASN, Senin (21/4/2025).
Karsayuda menjelaskan bahwa yang dirubah pada UU ASN hanya satu pasal, yakni pasal 30 UU ASN yang mengatur pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya.
Lebih lanjut Karsayuda menjelaskan bahwa revisi UU ASN tersebut untuk mengatasi pelanggaran netralitas ASN saat perhelatan pemilihan kepala daerah.
“Kepala daerah tidak lagi bebas menentukan siapa yang duduk di posisi strategis birokrasi. Semuanya akan melalui presiden”, ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAIR, Dr. Ni Made Sukartini, SE, M.Si menjelaskan bahwa revisi UU ASN tersebut justru menumpuk beban tugas utama presiden.
“Revisi UU ASN ini bermakna adanya penambahan tugas presiden atau menteri yang ditunjuk untuk mengangkat dan mempromosikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama di seluruh wilayah kabupaten atau kota di Indonesia. Tugas ini tentu cukup membebani dan mungkin berdampak pada efisiensi tugas utama presiden”, jelas Sukartini.
Selain berdampak pada penumpukan tugas utama presiden, Sukartini menjelaskan bahwa revisi undang-undang tersebut justru bertentangan dengan konsep desentralisasi, dimana kewenangan pusat sudah didelegasikan kepada pemerintah daerah.
“Saya sepakat bahwa tugas, yang dalam peraturan sebelumnya, sudah didelegasikan pada jenjang pemerintahan di bawahnya jangan diambil alih kembali oleh pemerintah pusat. Sebab, pemerintah daerah tentu lebih paham kemampuan dan potensi ASN daerah dibandingkan pemerintah pusat sebagaimana diargumentasikan dalam implementasi kebijakan desentralisasi.”
Dengan revisi undang-undang ASN ini, kepala daerah terpilih tidak leluasa melakukan mutasi jabatan birokrasi, apalagi kalau pengangkatan tersebut hanya berpatokan pada kedekatan personal dan kesamaan politik.
Penulis : Jupir
Editor : Hatol
Sumber Berita: unair.ac.id