Revisi UU ASN: Sekda dan Kadis Bisa Lawan Bupati

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 23:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Publikata.com, Komisi II berencana untuk merevisi kembali UU ASN yang pernah direvisi Tahun 2023 lalu.

Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda
menyatakan bahwa fokus prolegnas tahun ini mengubah UU ASN, Senin (21/4/2025).

Karsayuda menjelaskan bahwa yang dirubah pada UU ASN hanya satu pasal, yakni pasal 30 UU ASN yang mengatur pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya.

Lebih lanjut Karsayuda menjelaskan bahwa revisi UU ASN tersebut untuk mengatasi pelanggaran netralitas ASN saat perhelatan pemilihan kepala daerah.

“Kepala daerah tidak lagi bebas menentukan siapa yang duduk di posisi strategis birokrasi. Semuanya akan melalui presiden”, ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAIR, Dr. Ni Made Sukartini, SE, M.Si menjelaskan bahwa revisi UU ASN tersebut justru menumpuk beban tugas utama presiden.

“Revisi UU ASN ini bermakna adanya penambahan tugas presiden atau menteri yang ditunjuk untuk mengangkat dan mempromosikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama di seluruh wilayah kabupaten atau kota di Indonesia. Tugas ini tentu cukup membebani dan mungkin berdampak pada efisiensi tugas utama presiden”, jelas Sukartini.

Selain berdampak pada penumpukan tugas utama presiden, Sukartini menjelaskan bahwa revisi undang-undang tersebut justru bertentangan dengan konsep desentralisasi, dimana kewenangan pusat sudah didelegasikan kepada pemerintah daerah.

“Saya sepakat bahwa tugas, yang dalam peraturan sebelumnya, sudah didelegasikan pada jenjang pemerintahan di bawahnya jangan diambil alih kembali oleh pemerintah pusat. Sebab, pemerintah daerah tentu lebih paham kemampuan dan potensi ASN daerah dibandingkan pemerintah pusat sebagaimana diargumentasikan dalam implementasi kebijakan desentralisasi.”

Dengan revisi undang-undang ASN ini, kepala daerah terpilih tidak leluasa melakukan mutasi jabatan birokrasi, apalagi kalau pengangkatan tersebut hanya berpatokan pada kedekatan personal dan kesamaan politik.

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Penulis : Jupir

Editor : Hatol

Sumber Berita: unair.ac.id

Berita Terkait

Korupsi Rp1,8 Miliar, 3 Tersangka Proyek Jalan Ditahan Kejari Mabar
Ketua Fraksi Demokrat Manggarai Barat Apresiasi Pelaksanaan Aksi Damai Di Labuan Bajo
Rp2,4 Miliar untuk 3 Mobil Dinas Baru DPRD Mabar, Kendaraan Lama Masih Ada
Mabar Salah Urus dan Banyak Dugaan Korupsi, Masyarakat Gelar Demonstrasi Besar
Lindungi Hak Hak Pekerja, Pemkot Lhokseumawe Luncurkan “RUKON”
NJOP Manggarai Barat Naik 1800 %, DPRD Perindo: Fantastis, Tidak Masuk Akal, dan Investasi Sepi
Noel: Koruptor Harus Dihukum Mati, Kini Jadi Tersangka KPK
Noel Ditangkap KPK, Presiden Prabowo Angkat Tangan Tak Ada Ampun untuk Koruptor!

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 22:42 WITA

Korupsi Rp1,8 Miliar, 3 Tersangka Proyek Jalan Ditahan Kejari Mabar

Selasa, 2 September 2025 - 16:08 WITA

Ketua Fraksi Demokrat Manggarai Barat Apresiasi Pelaksanaan Aksi Damai Di Labuan Bajo

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:15 WITA

Rp2,4 Miliar untuk 3 Mobil Dinas Baru DPRD Mabar, Kendaraan Lama Masih Ada

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:32 WITA

Mabar Salah Urus dan Banyak Dugaan Korupsi, Masyarakat Gelar Demonstrasi Besar

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 23:54 WITA

Lindungi Hak Hak Pekerja, Pemkot Lhokseumawe Luncurkan “RUKON”

Berita Terbaru

PS Naga Mas Mengikuti Turnamen Pacar Cup

Daerah

PS Naga Mas Kecewa Ikut Turnamen Pacar Cup

Kamis, 11 Sep 2025 - 02:10 WITA