Revisi Undang-Undang TNI Tambah Beban Negara

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Publikata.com, Polemik revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan banyak dampak ikutannya. Revisi undang-undang yang baru saja disahkan pada paripurna DPR RI pada Kamis ( 23/03/2025) tidak hanya berimplikasi terhadap peran TNI di jabatan sipil tetapi juga berpengaruh langsung terhadap keseimbangan keuangan negara.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto  yang mengatakan bahwa perubahan usia pensiun prajurit berkaitan erat dengan keuangan negara

Melansir ekonomi.bisnis.com Hasil revisi undang-undang tersebut juga mengatur tentang penambahan usia kedinasan keprajuritan. Penambahan usia masa kedinasan keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.

Tidak hanya itu, masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.

Dengan adanya penambahan masa bakti prajurit TNI secara otomatis memberikan dampak langsung terhadap postur anggaran negara terutama berkaitan dengan gaji dan tunjangan.

Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa penambahan masa aktif prajurit TNI dan konsekuensinya terhadap keuangan negara sudah dihitung matang.

Hanya saja, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak secara detail menjelaskan besaran perubahan anggaran berkaitan dengan penambahan masa aktif prajurit TNI tersebut.

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Penulis : Jupir

Editor : Alex

Berita Terkait

Ketua BEM UGM Tulis Surat Terbuka Kepada UNICEF, Sebut Prabowo Presiden Bodoh
Indonesia Juara Satu Jumlah Anak Bunuh Diri se-ASEAN
Praktek ‘Kumpul Kebo’ Marak di Indonesia Timur Yang Mayoritas Non Muslim
Konflik Tanah Menjerite Berkepanjangan, Ketua FP2K NTT Desak Kapolres Mabar Jadikan Itu Agenda Prioritas
DPR RI Buat Keputusan Mendadak, Orang Manggarai ‘Gagal’ Jadi Hakim MK
Bantah Peras Kepala Desa Di Daerah, Tiga Orang Jaksa Kini Diperiksa Langsung Kejaksaan Agung
Pemda Mabar Dapat 2,1 Miliar dan Pusat 100 Miliar Lebih: Pariwisata Super Premium Untuk Labuan Bajo atau Jakarta?
Besok Harga Tiket Dari Jakarta Tujuan Labuan Bajo Ada Yang Rp 982 ribu saja

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 20:06 WITA

Ketua BEM UGM Tulis Surat Terbuka Kepada UNICEF, Sebut Prabowo Presiden Bodoh

Senin, 9 Februari 2026 - 18:11 WITA

Indonesia Juara Satu Jumlah Anak Bunuh Diri se-ASEAN

Senin, 2 Februari 2026 - 13:50 WITA

Praktek ‘Kumpul Kebo’ Marak di Indonesia Timur Yang Mayoritas Non Muslim

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:21 WITA

Konflik Tanah Menjerite Berkepanjangan, Ketua FP2K NTT Desak Kapolres Mabar Jadikan Itu Agenda Prioritas

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:03 WITA

DPR RI Buat Keputusan Mendadak, Orang Manggarai ‘Gagal’ Jadi Hakim MK

Berita Terbaru

Nasional

Indonesia Juara Satu Jumlah Anak Bunuh Diri se-ASEAN

Senin, 9 Feb 2026 - 18:11 WITA