Revisi Undang-Undang TNI Tambah Beban Negara

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Publikata.com, Polemik revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan banyak dampak ikutannya. Revisi undang-undang yang baru saja disahkan pada paripurna DPR RI pada Kamis ( 23/03/2025) tidak hanya berimplikasi terhadap peran TNI di jabatan sipil tetapi juga berpengaruh langsung terhadap keseimbangan keuangan negara.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto  yang mengatakan bahwa perubahan usia pensiun prajurit berkaitan erat dengan keuangan negara

Melansir ekonomi.bisnis.com Hasil revisi undang-undang tersebut juga mengatur tentang penambahan usia kedinasan keprajuritan. Penambahan usia masa kedinasan keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.

Tidak hanya itu, masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.

Dengan adanya penambahan masa bakti prajurit TNI secara otomatis memberikan dampak langsung terhadap postur anggaran negara terutama berkaitan dengan gaji dan tunjangan.

Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa penambahan masa aktif prajurit TNI dan konsekuensinya terhadap keuangan negara sudah dihitung matang.

Hanya saja, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak secara detail menjelaskan besaran perubahan anggaran berkaitan dengan penambahan masa aktif prajurit TNI tersebut.

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Penulis : Jupir

Editor : Alex

Berita Terkait

Korupsi Rp1,8 Miliar, 3 Tersangka Proyek Jalan Ditahan Kejari Mabar
Ketua Fraksi Demokrat Manggarai Barat Apresiasi Pelaksanaan Aksi Damai Di Labuan Bajo
Mabar Salah Urus dan Banyak Dugaan Korupsi, Masyarakat Gelar Demonstrasi Besar
NJOP Manggarai Barat Naik 1800 %, DPRD Perindo: Fantastis, Tidak Masuk Akal, dan Investasi Sepi
Noel: Koruptor Harus Dihukum Mati, Kini Jadi Tersangka KPK
Noel Ditangkap KPK, Presiden Prabowo Angkat Tangan Tak Ada Ampun untuk Koruptor!
KPK Bongkar ‘Tarif Haram’ Noel Dari Rp 275 Ribu Melonjak Jadi Rp 6 Juta
Bos Bank NTT Labuan Bajo Resmi Polisikan TikTok Lika-Liku NTT, Harap Ada Permintaan Maaf

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 22:42 WITA

Korupsi Rp1,8 Miliar, 3 Tersangka Proyek Jalan Ditahan Kejari Mabar

Selasa, 2 September 2025 - 16:08 WITA

Ketua Fraksi Demokrat Manggarai Barat Apresiasi Pelaksanaan Aksi Damai Di Labuan Bajo

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:32 WITA

Mabar Salah Urus dan Banyak Dugaan Korupsi, Masyarakat Gelar Demonstrasi Besar

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:28 WITA

NJOP Manggarai Barat Naik 1800 %, DPRD Perindo: Fantastis, Tidak Masuk Akal, dan Investasi Sepi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 23:46 WITA

Noel: Koruptor Harus Dihukum Mati, Kini Jadi Tersangka KPK

Berita Terbaru

PS Naga Mas Mengikuti Turnamen Pacar Cup

Daerah

PS Naga Mas Kecewa Ikut Turnamen Pacar Cup

Kamis, 11 Sep 2025 - 02:10 WITA