Publikata.com, Polemik revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan banyak dampak ikutannya. Revisi undang-undang yang baru saja disahkan pada paripurna DPR RI pada Kamis ( 23/03/2025) tidak hanya berimplikasi terhadap peran TNI di jabatan sipil tetapi juga berpengaruh langsung terhadap keseimbangan keuangan negara.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto yang mengatakan bahwa perubahan usia pensiun prajurit berkaitan erat dengan keuangan negara
Melansir ekonomi.bisnis.com Hasil revisi undang-undang tersebut juga mengatur tentang penambahan usia kedinasan keprajuritan. Penambahan usia masa kedinasan keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
Tidak hanya itu, masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
Dengan adanya penambahan masa bakti prajurit TNI secara otomatis memberikan dampak langsung terhadap postur anggaran negara terutama berkaitan dengan gaji dan tunjangan.
Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa penambahan masa aktif prajurit TNI dan konsekuensinya terhadap keuangan negara sudah dihitung matang.
Hanya saja, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak secara detail menjelaskan besaran perubahan anggaran berkaitan dengan penambahan masa aktif prajurit TNI tersebut.
Penulis : Jupir
Editor : Alex