Publikata.com, Dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Sikka. Kali ini pelakunya diduga seorang Kepala Pos Polisi (Kapospol) Desa Permaan Kepolisian Sektor Alok, Ajun Inspektur Dua (Aipda) Ihwanudin Ibrahim.
Dilansir dari tempo.com, Melalui Kepala Seksi Humas Polres Sikka Inspektur Satu (Iptu) Yermi Soludale mengatakan dugaan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur tersebut benar adanya.
Korban pertama pelecehanan seksual berinisial U yang bekerja di rumah Ihwanudin Ibrahim sebagai penjaga toko yang terjadi pada Bulan Agustus 2024.
Sedangkan korban kedua adalah AFN. Dugaan pelecehanan seksual terhadap AFN terjadi pada Bulan November 2024 saat AFN mandi.
Korban AFN ditemukan tewas setelah membakar diri di rumah kakeknya, 19/03/2025.
Kebenaran tentang peristiwa pelecehan seksual tersebut masih didalami oleh divisi profesi dan propam yang lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.
Dalam pemeriksaan awal propam temukan cukup bukti. Salah satunya bukti video call pelaku terhadap korban.
Sekarang pelaku telah ditahan dan dicopot dari jabatannya serta menunggu sidang etik.
Penulis : Hatol
Editor : Jupir