Publikata.com, Manggarai Barat– Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8,9 miliar di Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat, kembali menimbulkan tanda tanya soal tata kelola pembangunan di daerah.
Anggaran besar dari APBD 2025 itu sejatinya diperuntukkan bagi warga Desa Bari. Namun, ironisnya, warga Desa Rokap justru menjadi korban karena lahannya digusur sepihak untuk jalur pengangkutan material menuju sumber mata air.
Sumber air SPAM yang dialirkan untuk masyarakat Bari berada di wilayah Desa Rokap. Kontraktor proyek membuka jalur material menuju mata air dengan cara menggusur lahan milik warga. Tanaman perkebunan ikut tumbang tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
Arnoldus Dono, warga Desa Rokap sekaligus pemilik lahan yang terdampak, meluapkan kekecewaannya.
“Sejak awal tidak ada kesepakatan pembebasan lahan. Tapi kontraktor bertindak sepihak, gusur duluan tanpa bicara dengan kami pemilik lahan,” tegas Arnoldus, Selasa (26/8/2025).
Ia menilai tindakan itu tidak hanya merusak kebun, tetapi juga melecehkan martabat warga pemilik lahan.
“Saya pemilik lahan, tapi wibawa saya dianggap tidak ada. Proyek ini manfaatnya untuk Desa Bari, tapi kami orang Rokap yang jadi tumbal,” ujarnya kesal.
Merasa dirugikan, Arnoldus akhirnya memagari jalur angkut material yang melewati kebunnya. Satu pohon kemiri miliknya sudah tumbang, sementara tiga pohon lain terancam roboh hingga 80 persen.
“Saya sudah bicara baik-baik dengan pekerja proyek. Mereka dengar, tapi sampai hari ini tidak ada tindakan. Karena itu saya pagari jalur tersebut,” ungkapnya.
Bagi Arnoldus, kebun itu bukan sekadar lahan, melainkan sumber penghidupan keluarga.
“Kami hidup dari kebun itu. Sekarang rusak karena proyek yang dikerjakan sepihak. Saya minta ganti rugi pohon kemiri yang tergusur. Harapan saya, pelaksana proyek melihat masalah ini dengan keadilan dan kemanusiaan,” pintanya.
Kisruh proyek SPAM ini menimbulkan pertanyaan besar mengapa proyek untuk warga Desa Bari justru mengorbankan warga Desa Rokap yang wilayahnya menjadi sumber air? Mengapa jalur material dibuka tanpa prosedur, tanpa pemberitahuan, bahkan tanpa kompensasi kepada pemilik lahan
Apakah ini sekadar kelalaian teknis kontraktor, atau ada pola lama pembangunan yang abai pada hak-hak masyarakat kecil?
Publik masih menunggu jawaban pihak pelaksana proyek.
Sementara itu, warga Rokap sudah lebih dulu merasakan getirnya kebun mereka rusak, hak mereka diabaikan.
Penulis : Alex
Editor : Jupir