Polda NTT Tetapkan Nakhoda-ABK KM Putri Sakinah Jadi Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Publikata.com | Labuan Bajo – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan nakhoda kapal dan anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Putri Sakinah di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, Manggarai Barat pada Jumat (26/12/2025) lalu.

Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyatakan penetapan tersangka itu dilakukan melalui gelar perkara yang digelar di Ruang Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1/2026) kemarin.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” jelasnya dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Jumat (9/1/2026).

Kedua tersangka yang ditetapkan tersebut yakni nakhoda kapal berinisial L dan ABK pada bagian mesin kapal berinisial M.

Ia juga menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut dengan korban jiwa,” katanya.

Usai penetapan tersangka, lanjut dia, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun administrasi penyidikan, melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.

“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini menjadi atensi serius Polda NTT,” katanya.

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Penulis : Gecio Viana

Editor : Hatol

Berita Terkait

Konflik Tanah Menjerite Berkepanjangan, Ketua FP2K NTT Desak Kapolres Mabar Jadikan Itu Agenda Prioritas
DPR RI Buat Keputusan Mendadak, Orang Manggarai ‘Gagal’ Jadi Hakim MK
Bantah Peras Kepala Desa Di Daerah, Tiga Orang Jaksa Kini Diperiksa Langsung Kejaksaan Agung
Dikeroyok Tiga Keponakan, Seorang Paman di Desa Compang Tewas Bersimbah Darah
Diduga Gunakan Material Ilegal, Proyek Irigasi Wae Sanjong Harus Jadi Antensi Serius Aparat Penegak Hukum
12 Hari Lapor Polisi, Kasus Penembakan dan Pemukulan di Boleng Belum Ada Tersangka
Polda NTT Sidik Penyebab KM Putri Sakinah Tenggelam di Labuan Bajo
PPK Tersangka Korupsi Wae Kaca Belum Ditahan, Kejari dan Pelapor Diduga Masuk Angin

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:21 WITA

Konflik Tanah Menjerite Berkepanjangan, Ketua FP2K NTT Desak Kapolres Mabar Jadikan Itu Agenda Prioritas

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:03 WITA

DPR RI Buat Keputusan Mendadak, Orang Manggarai ‘Gagal’ Jadi Hakim MK

Minggu, 25 Januari 2026 - 07:34 WITA

Bantah Peras Kepala Desa Di Daerah, Tiga Orang Jaksa Kini Diperiksa Langsung Kejaksaan Agung

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:36 WITA

Dikeroyok Tiga Keponakan, Seorang Paman di Desa Compang Tewas Bersimbah Darah

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:26 WITA

Diduga Gunakan Material Ilegal, Proyek Irigasi Wae Sanjong Harus Jadi Antensi Serius Aparat Penegak Hukum

Berita Terbaru

Nasional

Indonesia Juara Satu Jumlah Anak Bunuh Diri se-ASEAN

Senin, 9 Feb 2026 - 18:11 WITA