Labuan Bajo, Publikata.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024 kembali membongkar borok akut dalam tubuh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Sebanyak Rp 37,4 miliar ditemukan salah penganggaran di 18 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Fakta ini tak bisa lagi dianggap kekeliruan teknis. Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Cabang Manggarai Barat, Loren Logam, bahkan menyebutnya sebagai indikasi kuat praktik korupsi yang sistemik dan terstruktur.
“Kalau anggaran sebesar itu bisa salah dialokasikan dan melibatkan 18 SKPD sekaligus, maka kita tidak sedang bicara soal kelalaian. Ini sudah masuk wilayah persekongkolan anggaran. Ini korupsi yang dibungkus dengan baju administratif,” tegas Loren, Sabtu (28/6).
PKN: Ini Kejahatan Anggaran, Bukan Salah Ketik
Menurut Loren, kasus ini bukan hanya soal ‘salah pos’, tapi bagian dari pola rekayasa perencanaan yang bertujuan membelokkan alokasi dana publik. Dana yang seharusnya digunakan untuk belanja barang, jasa, dan belanja modal sektor vital yang menyangkut pelayanan publik justru tidak tepat sasaran.
“Ini bukan kesalahan teknis biasa. Ini adalah kejahatan anggaran yang dibuat seolah-olah legal di atas kertas. Tapi secara substansi, ini bentuk perampokan keuangan daerah,” lanjut Loren.
PKN mencium adanya modus pengalihan alokasi anggaran agar mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu di balik sistem birokrasi. Dan jika dibiarkan, skema seperti ini akan terus mereproduksi praktik korupsi yang semakin canggih dan sulit dilacak tanpa investigasi mendalam.
PKN Desak Audit Forensik dan Penyelidikan Pidana
PKN mendesak agar audit forensik segera dilakukan oleh BPK bersama aparat penegak hukum. Tidak cukup dengan sekadar klarifikasi administratif atau sanksi internal.
“Kami minta ini dibongkar tuntas. Bila perlu, Kejaksaan dan KPK turun langsung. Ini bukan semata soal kesalahan belanja, ini soal uang rakyat yang kemungkinan besar sudah bocor entah ke mana,” kata Loren.
Ia juga menyinggung lemahnya peran Inspektorat Daerah yang seharusnya menjadi garda awal pengawasan anggaran. PKN menilai pengawasan internal di Pemkab Mabar tidak lagi fungsional, bahkan terkesan tutup mata terhadap penyimpangan anggaran.
Sindiran Keras untuk WTP
Meski Pemkab Manggarai Barat kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, Loren menyebut predikat itu tak lebih dari “kosmetik anggaran”.
“WTP itu tidak bisa dijadikan tameng. Justru yang kami curigai, WTP ini dijadikan alat legitimasi agar praktik korup bisa terus disembunyikan. Sudah saatnya kita buka matanya publik, bahwa WTP tidak berarti bersih dari korupsi,” ujar Loren dengan nada keras.
PKN menegaskan pihaknya siap menyerahkan laporan temuan dan dokumen pendukung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta membuka kanal pelaporan publik untuk menerima informasi lanjutan terkait dugaan keterlibatan oknum pejabat Daerah.
Sebagai daerah super prioritas pariwisata Nasional, Loren mengingatkan bahwa korupsi di tubuh Pemkab Mabar adalah ancaman nyata bagi masa depan Labuan Bajo.
“Kita bisa bangun hotel dan bandara megah, tapi kalau uang daerah dikorupsi secara terstruktur, maka kita hanya akan punya etalase indah yang busuk dari dalam. Dan rakyat yang akan menanggung kehancurannya,” tutup Loren.
Penulis : Alex
Editor : Jupir