Publikata.com, Labuan Bajo – Pulau Sebayur Besar, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat menjadi lokasi dugaan aktivitas penambangan emas ilegal oleh seorang warga Kota Labuan Bajo sebagai pemilik lahan, serta seorang oknum Polisi Polres Manggarai Barat (Mabar).
Dari Informasi yang diperoleh menyebutkan, empat orang warga asal Lombok, NTB, melakukan penggalian di area tersebut.
Seorang sumber yang menyaksikan langsung kejadian menyebutkan, kedalaman galian mencapai sekitar 50 meter, dan lokasinya kurang lebih 20 meter dari garis pantai, wilayah yang sangat rentan secara ekologis.
“Saya lihat sendiri empat orang dari Lombok menggali emas di sana. Mereka disuruh oleh oknum polisi itu,” ujar sumber tersebut, Kamis (6/25) melansir okebajo.com
Menurut sumber itu, material hasil galian diangkut menggunakan speed boat besar yang dikemudikan seorang kapten kapal dari Pulau Messah. Aktivitas pengangkutan berlangsung secara senyap pada malam hari.
“Mereka angkut ratusan karung material malam-malam, karena katanya ada tim Mabes mau turun,” ungkapnya.
Di Labuan Bajo, material tersebut disimpan di sebuah lokasi tertentu. Di tempat itu pula terdapat belasan mesin gelondong emas yang digunakan untuk mengolah material sebelum lumpur emasnya dikirim ke luar daerah.
“Saya dengar lumpur emas itu dijual ke Lombok. Jumlahnya bisa berton-ton,” lanjutnya.
Melansir Okebajo.com, Saat dikonfirmasi Kamis sore (6/11/2025), warga Labuan Bajo yang disebut sebagai pemilik lahan membantah mengetahui aktivitas tambang tersebut.
“Saya tidak tahu, Pak,” jawabnya singkat.
“Saya juga tidak tahu siapa yang kasih informasi. Bapak sebut-sebut nama keluarga saya,” tambahnya.
Sementara itu, oknum polisi yang diduga terlibat saat dikonfirmasi pada Sabtu pagi (8/11/2025) juga membantah, “Tidak benar om,” jawabnya singkat.
Penulis : Alex
Editor : Jupir






