Publikata.com, Menteri Senior Negara Bidang Ketenagakerjaan, Koh Poh Koon, pada 7 Maret 2025 lalu mengumumkan, Pemerintah Singapura memberikan tunjangan pengangguran sebesar S$6.000 atau sekitar Rp 74 juta per bulan selama setengah tahun.
Melansir Kontan.co.id, tunjangan tersebut akan diberikan dengan beberapa syarat tertentu. Program bantuan untuk para pencari kerja ini sebenarnya sudah diperkenalkan pada Rapat Umum Hari Nasional 2024.
Mereka yang memenuhi syarat berhak mendapatkan bantuan mencapai S$6.000 per bulan selama enam bulan.
“Ini lebih dari sekadar pembayaran finansial dan pekerjaan. Ini menyediakan kerangka kerja sederhana untuk memandu para pencari kerja mengenai langkah konkret yang harus diambil untuk mendapatkan pekerjaan,” kata Koh.
Kebijakan ini diharapkan sudah bisa diimplementasikan bagi warga negara Singapura pada bulan April 2025. Setelahnya, kebijakan ini juga bisa dinikmati oleh pemegang status penduduk tetap mulai tahun 2026.
Penulis : Hatol
Editor : Jupir