Pelanggaran Berulang di Pantai Labuan Bajo, FORMAPP Curiga Ada Skema Denda Terselubung

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025 - 19:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Publikata.com, Labuan Bajo – Kisruh pelanggaran sepadan pantai di kawasan wisata premium Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) kembali mencuat dan memantik tanda tanya besar dari publik.

Setelah sebelumnya 11 hotel dijatuhi sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp 34 miliar karena dianggap melakukan privatisasi pantai, kini muncul fenomena baru pembangunan hotel-hotel besar yang justru kembali melanggar sepadan pantai.

Melansir detikBali (13/11/2023) Pemkab Mabar sebelumnya sempat tegas. Melalui SK Bupati Nomor: 277/KEP/HK/2021, sebelas hotel yang berdiri di sepanjang Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu dikenai denda bervariasi, bahkan hingga miliaran rupiah.

Namun, yang lebih mengkhawatirkan, saat ini sejumlah hotel baru dengan skala besar juga diduga kuat membangun di atas wilayah sempadan pantai, bahkan merambah hingga garis pantai dan ke arah laut.

Hal ini memicu pertanyaan besar dari masyarakat mengapa pelanggaran lama ditindak tegas, tapi pelanggaran baru seolah dibiarkan.

“Ini bukan sekadar ketidaktegasan, ini seperti ada skenario. Dibiarkan bangun dulu, nanti didenda, uang dendanya masuk PAD. Ini pola yang membahayakan tata kelola pariwisata kita,” tegas Oktavianus Dalang, Sekretaris Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (FOMAPP-MABAR), Jumat (25/4).

Baca Juga :  Silentium Magnum, Nyepi-nya Manggarai Barat di Jumat Agung

Ia menilai tindakan Pemda tidak mencerminkan sikap tegas sebagai regulator. Alih-alih memberikan kepastian hukum bagi investor, Pemerintah justru membuka ruang spekulasi dan memperburuk iklim investasi di kawasan wisata super premium tersebut.

“Kita melihat ada indikasi tebang pilih. Dulu hotel yang bangun di sempadan pantai langsung kena denda, tapi hotel-hotel baru sekarang malah seperti diberi karpet merah. Bahkan ada yang dibangun sampai ke laut, dan itu terjadi di depan mata Pemerintah,” kata Oktavianus.

Dalam laporan detikBali, 11 hotel yang didenda termasuk Atlantis Beach Club, The Jayakarta Suites, Sudamala Resort, Puri Sari Beach, Luwansa Beach Resort, Bintang Flores Hotel, La Prima Hotel, Plataran Komodo, Sylvia Resort Komodo, Ayana Komodo Resort, dan Waecicu Beach Inn. Dari total Rp 34 miliar denda yang dikenakan, baru dua hotel yang membayar: Atlantis Beach Club (Rp 293,3 juta) dan Plataran Komodo (Rp 1,5 miliar).

Dua hotel besar lainnya, Ayana Komodo dan Sylvia Resort Komodo, menggugat SK Pemda ke PTUN dan berhasil menang. Meski demikian, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menyatakan akan menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK) untuk mempertahankan putusan denda.

Baca Juga :  Antara Pariwisata, Hak Masyarakat, dan Ekosistem Alam

“Kami sedang upayakan PK sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kami. Supaya pemerintah tidak kehilangan muruah,” ujar Edi Endi, seperti dikutip dari detikBali.

Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan polemik baru. Bupati Edi menyebutkan uang hasil denda hotel akan digunakan membangun fasilitas publik seperti jalan akses dan gedung parkir. Padahal, dalam banyak kasus, tanggung jawab infrastruktur publik di sekitar hotel sudah harus ditanggung oleh pihak investor dalam perjanjian awal.

“Uang denda itu kami bangun akses jalan ke pantai supaya tidak masuk lewat hotel, kami bangun gedung parkir karena kalian (hotel) tidak punya lahan parkir,” ujar Edi dalam rapat lanjutan yang difasilitasi Kementerian ATR/BPN.

Pernyataan ini memperkuat kecurigaan publik bahwa Pemda sengaja membiarkan pelanggaran demi mengejar denda.

“Apakah ini bentuk penegakan hukum atau cara baru memungut retribusi secara tidak langsung”, kata Oktavianus.

Oktavianus mempertanyakan, apakah Pemerintah benar ingin melindungi pesisir Labuan Bajo, atau justru menjadikan pelanggaran tata ruang sebagai ladang pendapatan Daerah

“Apakah denda dijadikan hukuman atau justru strategi “bisnis terselubung? Ujarnya

Penulis : Alex

Editor : Acik Jupir

Berita Terkait

FPMABAR Dorong Kementrian ATR/BPN, Kepolisian, dan Kejaksaan Segera Bentuk Satgas Investigasi Persoalan Agraria di Mabar
Ia Berkhotbah Sampai Akhir Lalu Diam Selamanya
Labuan Bajo Indah di Foto, Busuk oleh Sampah, Siapa Bertanggung Jawab?
PT. PANORAMA LINTAS NUSANTARA Bantah Gaji Rp 400 Ribu dan Tegaskan Upah Layak untuk Sopir
Komunitas Sant’Egidio Sebarkan Pesan Damai di Labuan Bajo Lewat Aksi Kasih
Siklon Tropis 96S Mengintai NTT Warga Diminta Siaga Penuh
Gaji Sopir di Labuan Bajo Rp 400 Ribu Menembus Flores Untuk Paket Shopee
Laut Dijual, Rakyat Disingkirkan: GMNI Desak Hentikan Monopoli Ruang Laut oleh Investor

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 19:02 WITA

Pelanggaran Berulang di Pantai Labuan Bajo, FORMAPP Curiga Ada Skema Denda Terselubung

Kamis, 24 April 2025 - 19:57 WITA

FPMABAR Dorong Kementrian ATR/BPN, Kepolisian, dan Kejaksaan Segera Bentuk Satgas Investigasi Persoalan Agraria di Mabar

Minggu, 20 April 2025 - 23:50 WITA

Ia Berkhotbah Sampai Akhir Lalu Diam Selamanya

Minggu, 20 April 2025 - 11:14 WITA

Labuan Bajo Indah di Foto, Busuk oleh Sampah, Siapa Bertanggung Jawab?

Senin, 14 April 2025 - 15:16 WITA

PT. PANORAMA LINTAS NUSANTARA Bantah Gaji Rp 400 Ribu dan Tegaskan Upah Layak untuk Sopir

Berita Terbaru

Internasional

Pro Palestina Jadi Alasan Israel Tak Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus

Sabtu, 26 Apr 2025 - 20:27 WITA