Para Mantan Tentara Minta Gibran Berhenti jadi Wakil Presiden

- Jurnalis

Sabtu, 19 April 2025 - 08:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Publikata.com, Forum purnawirawan TNI menyampaikan hal mengejutkan ke publik.

Mereka menuntut Gibran Rakabumi Raka berhenti menjabat sebagai wakil presiden.

Tuntutan tersebut termuat pada dokumen yang dirumuskan Bulan Februari 2025 dan dibaca oleh Refly Harun pada akun youtubenya, Jumat (18/04/2025).

Nama-nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, serta Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan tercantum dalam dokumen tersebut.

Dalam dokumen tersebut ada ratusan purnawira terlibat. Ada sekitar 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel

Melansir suara.com, Menurut mereka pemberhentian Gibran sebagai wakil presiden itu layak karena telah melanggar konstitusi.

Mereka menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Berikut pernyataan sikap purnawirawan Prajurit TNI, sebagaimana dokumen yang ditandatangani:

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
  2. Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asal nya.
  5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  6. Melakukan re-shuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden R.I. ke-7 (Joko Widodo).
  7. Mengembalikan Porli pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dibawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang – Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

 

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Penulis : Jupir

Editor : Hatol

Berita Terkait

Ketua Fraksi Demokrat Manggarai Barat Apresiasi Pelaksanaan Aksi Damai Di Labuan Bajo
Mabar Salah Urus dan Banyak Dugaan Korupsi, Masyarakat Gelar Demonstrasi Besar
PKN Sebut DPRD Mabar Tidak Bermanfaat Padahal Terima 40-an Juta Per Bulan
PSI Mabar Gelar Konsolidasi, Semua Dapil Harus Miliki Kursi
Noel: Koruptor Harus Dihukum Mati, Kini Jadi Tersangka KPK
Noel Ditangkap KPK, Presiden Prabowo Angkat Tangan Tak Ada Ampun untuk Koruptor!
KPK Bongkar ‘Tarif Haram’ Noel Dari Rp 275 Ribu Melonjak Jadi Rp 6 Juta
Ancaman Bom, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 16:08 WITA

Ketua Fraksi Demokrat Manggarai Barat Apresiasi Pelaksanaan Aksi Damai Di Labuan Bajo

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:32 WITA

Mabar Salah Urus dan Banyak Dugaan Korupsi, Masyarakat Gelar Demonstrasi Besar

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 18:57 WITA

PKN Sebut DPRD Mabar Tidak Bermanfaat Padahal Terima 40-an Juta Per Bulan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 12:38 WITA

PSI Mabar Gelar Konsolidasi, Semua Dapil Harus Miliki Kursi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 23:46 WITA

Noel: Koruptor Harus Dihukum Mati, Kini Jadi Tersangka KPK

Berita Terbaru

PS Naga Mas Mengikuti Turnamen Pacar Cup

Daerah

PS Naga Mas Kecewa Ikut Turnamen Pacar Cup

Kamis, 11 Sep 2025 - 02:10 WITA