Publikata.com, Masyarakat meributkan konsisten kebijakan relaksasi berupa penghapusan denda pajak yang berlaku di Jawa Barat dengan sikap Deddy Mulyadi yang belum membayar pajak kendaraan.
Informasi tunggakan pajak tersebut menjadi konsumsi publik setelah Samsat DKI Jakarta merilis data kendaraan yang masih tunggak bayar pajak.
Di data tersebut juga tercantum mobil berplat B 2600 SME yang terregistrasi sebagai Lexus LX600 milik Deddy Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.
Mobil Lexus milik Deddy Mulyadi tersebut ternyata masih punya tunggakan pajak Rp41 juta dan telah jatuh tempo 19 Januari 2025.
Deddy Mulyadi sendiri tidak membantah terkait tunggakan pajak tersebut.
Dalam akun tiktoknya, Deddy menegaskan bahwa dia akan melunasi pajak tersebut bersamaan dengan proses mutasi kendaraan oleh pihak leasing.
“Ada berita menarik mobil lexus atas nama Deddy Mulyadi masih nunggak pajak. Saya sampaikan bahwa mobil bernomor Jakarta, karena itu masih kredit, belum lunas maka saya akan melakukan mutasi ke Jawa Barat”, dikutip Selasa (22/04/2025).
Selaku gubernur, Deddy memilih untuk memutasikan mobilnya ke Jawa Barat agar pajak kendaraan tersebut masuk ke pendapatan daerahnya sendiri.
“Dalam prosesnya nanti seluruh tunggakan di Pemda DKI-nya akan lunas dan dilunasi, kemudian nomornya di Jawa Barat, dan nanti saya membayar pajak di Jawa Barat, untuk kepentingan rakyat Jawa Barat”, jelas dia.
Deddy juga mengucapkan terima kasih kepada segenap masyarakat yang telah memberinya kritik dan memohon maaf atas kerterlambatan tersebut.
Penulis : Jupir
Editor : Hatol