Publikata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain Noel, 10 pejabat lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Skema pemerasan dilakukan dengan menaikkan biaya sertifikasi K3 dari tarif resmi Rp 275 ribu menjadi hingga Rp 6 juta. Praktik ini diduga berlangsung sejak 2019 sampai 2025 dengan total nilai korupsi mencapai Rp 81 miliar.
KPK mengungkap Noel menerima setidaknya Rp 3 miliar pada Desember 2024, dua bulan setelah menjabat, serta sebuah motor Ducati.
Rekam Jejak Ucapan Noel soal Hukuman Mati Koruptor
Kasus Noel menuai perhatian publik bukan semata karena besarnya nilai korupsi, tetapi juga karena ucapannya sendiri di masa lalu yang kini berbalik menjadi bumerang.
Beberapa rekam jejak pernyataan Noel
17 Desember 2020 – Dalam acara Tanya Jawab Cak Ulung, Noel menyebut korupsi sebagai pengkhianatan terhadap rakyat dan menegaskan koruptor layak dihukum mati.
14 Desember 2021 – Saat bertemu Jaksa Agung, Noel mengusulkan agar koruptor yang merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar dijatuhi hukuman mati, demi efek jera.
Dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) – Noel pernah mengatakan pejabat yang bermain-main dengan korupsi layak dihukum mati, bahkan rela mengesampingkan keyakinan agamanya demi mendukung hukuman mati bagi koruptor.
Dalam video lama yang kini viral , Noel menyerukan “Kalau nipu rakyat, hukum mati. Kalau korup, hukum mati. Saya akan bikin pakta integritas, kalau korup siap dihukum mati.”
Kini, saat dirinya justru ditetapkan tersangka kasus korupsi, pernyataan itu kembali viral dan menghantam balik dirinya sendiri.
KPK menegaskan akan mendalami aliran dana Rp 81 miliar tersebut. Juru bicara KPK menyebut praktik pemerasan ini adalah bagian dari mafia sertifikasi yang sudah berlangsung lama.
Penulis : Alex
Editor : Jupir






