MTR, Eks Direktur TVRI, Tersangka Korupsi Proyek Rp10 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Publikata.com – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau yang bersumber dari APBN tahun 2022.

Tersangka berinisial MTR, yang menjabat sebagai Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga Juni 2023, kini ditahan selama 20 hari sejak 10 Juni hingga 29 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

Proyek Bermasalah dan Modus Dugaan Korupsi

Proyek pembangunan studio TVRI Kepri awalnya memiliki nilai kontrak sebesar Rp9,66 miliar, namun kemudian meningkat menjadi hampir Rp10 miliar akibat perubahan pekerjaan atau Contract Change Order (CCO). Proyek ini mencakup pekerjaan konstruksi lantai satu dan dua, struktur atap, serta lansekap.

Meski secara administratif proyek dinyatakan rampung 100 persen, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak. Diduga, pencairan dana dilakukan berdasarkan laporan fiktif guna memuluskan pencairan penuh anggaran. Akibat praktik ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp9,08 miliar.

Daftar Tersangka dan Pengembalian Uang Negara

Selain MTR, Kejati Kepri sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini:

1. HT, Direktur PT Tamba Ria Jaya (pelaksana proyek);

2. DO, S.Sos, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

3. AT, S.E, Konsultan perencana dan pengawas dari PT Daffa Cakra Mulia dan PT Bahana Nusantara.

Sebagai bentuk itikad baik, tersangka HT telah mengembalikan dana sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp527 juta), yang kini dititipkan melalui Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejati Kepri.

Berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang. Proses persidangan kini tengah berjalan.

Landasan Hukum dan Alasan Penahanan

Tersangka MTR disangkakan melanggar
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., menegaskan bahwa penahanan terhadap MTR dilakukan untuk mencegah potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

 

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Penulis : Jupir

Editor : Paul

Berita Terkait

Korupsi Rp1,8 Miliar, 3 Tersangka Proyek Jalan Ditahan Kejari Mabar
Ketua Fraksi Demokrat Manggarai Barat Apresiasi Pelaksanaan Aksi Damai Di Labuan Bajo
Mabar Salah Urus dan Banyak Dugaan Korupsi, Masyarakat Gelar Demonstrasi Besar
NJOP Manggarai Barat Naik 1800 %, DPRD Perindo: Fantastis, Tidak Masuk Akal, dan Investasi Sepi
KPK Bongkar ‘Tarif Haram’ Noel Dari Rp 275 Ribu Melonjak Jadi Rp 6 Juta
Bos Bank NTT Labuan Bajo Resmi Polisikan TikTok Lika-Liku NTT, Harap Ada Permintaan Maaf
Sekjen PKN Desak Kajari dan Kepolisian Awasi Kinerja ULP Manggarai Barat
Pemda Mabar Salah Anggar 37 Miliar Lebih, KNPI Minta APH Lakukan Penegakan Hukum

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 22:42 WITA

Korupsi Rp1,8 Miliar, 3 Tersangka Proyek Jalan Ditahan Kejari Mabar

Selasa, 2 September 2025 - 16:08 WITA

Ketua Fraksi Demokrat Manggarai Barat Apresiasi Pelaksanaan Aksi Damai Di Labuan Bajo

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:32 WITA

Mabar Salah Urus dan Banyak Dugaan Korupsi, Masyarakat Gelar Demonstrasi Besar

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:28 WITA

NJOP Manggarai Barat Naik 1800 %, DPRD Perindo: Fantastis, Tidak Masuk Akal, dan Investasi Sepi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:36 WITA

KPK Bongkar ‘Tarif Haram’ Noel Dari Rp 275 Ribu Melonjak Jadi Rp 6 Juta

Berita Terbaru

PS Naga Mas Mengikuti Turnamen Pacar Cup

Daerah

PS Naga Mas Kecewa Ikut Turnamen Pacar Cup

Kamis, 11 Sep 2025 - 02:10 WITA