Publikata.com – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau yang bersumber dari APBN tahun 2022.
Tersangka berinisial MTR, yang menjabat sebagai Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga Juni 2023, kini ditahan selama 20 hari sejak 10 Juni hingga 29 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.
Proyek Bermasalah dan Modus Dugaan Korupsi
Proyek pembangunan studio TVRI Kepri awalnya memiliki nilai kontrak sebesar Rp9,66 miliar, namun kemudian meningkat menjadi hampir Rp10 miliar akibat perubahan pekerjaan atau Contract Change Order (CCO). Proyek ini mencakup pekerjaan konstruksi lantai satu dan dua, struktur atap, serta lansekap.
Meski secara administratif proyek dinyatakan rampung 100 persen, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak. Diduga, pencairan dana dilakukan berdasarkan laporan fiktif guna memuluskan pencairan penuh anggaran. Akibat praktik ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp9,08 miliar.
Daftar Tersangka dan Pengembalian Uang Negara
Selain MTR, Kejati Kepri sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini:
1. HT, Direktur PT Tamba Ria Jaya (pelaksana proyek);
2. DO, S.Sos, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
3. AT, S.E, Konsultan perencana dan pengawas dari PT Daffa Cakra Mulia dan PT Bahana Nusantara.
Sebagai bentuk itikad baik, tersangka HT telah mengembalikan dana sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp527 juta), yang kini dititipkan melalui Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejati Kepri.
Berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang. Proses persidangan kini tengah berjalan.
Landasan Hukum dan Alasan Penahanan
Tersangka MTR disangkakan melanggar
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., menegaskan bahwa penahanan terhadap MTR dilakukan untuk mencegah potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Penulis : Jupir
Editor : Paul