Publikata.com, Labuan Bajo – BA (25) pemuda asal Bandung, yang diketahui mantan karyawan Hotel Marriott TA’AKTANA, a Luxury Collection Resort & Spa Labuan Bajo, ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan enam unit sepeda motor milik penyedia jasa rental di Labuan Bajo.
Penangkapan dilakukan Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat pada Kamis, 13 Maret 2025, di sebuah kos-kosan di Desa Batu Cermin. Saat itu, BA sedang melancarkan aksi serupa dengan modus yang telah digunakannya sejak Januari 2025.
“Pelaku menyewa motor melalui media sosial, lalu menjualnya tanpa izin pemilik. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan judi online,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Selasa (27/5).
Salah satu korban berinisial OS (29) menyewakan sepeda motor Honda Beat hitam kepada BA pada Rabu, 5 Maret. Perjanjian sewa berlaku selama satu minggu, namun motor tak dikembalikan hingga tenggat pada 12 Maret. Motor tersebut ternyata telah dijual oleh pelaku.
Yang lebih mencengangkan, BA menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang lain untuk mengelabui pemilik rental. KTP itu dicurinya dari loker karyawan di hotel Marriott TA’AKTANA, a Luxury Collection Resort & Spa Labuan Bajo.
“Tersangka mengakui sudah enam kali melakukan penggelapan dengan cara yang sama. Ia memanfaatkan identitas palsu agar tidak mudah dilacak,” tambah AKP Lufthi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan enam unit sepeda motor berbagai merek dan sejumlah KTP sebagai barang bukti. Lima unit telah dikembalikan kepada pemiliknya, sementara satu unit masih diamankan untuk keperluan proses hukum.
Tersangka BA kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.
Penulis : Alex
Editor : Jupir