Mantan Karyawan Hotel Marriott TA’AKTANA Labuan Bajo Gelapkan 6 Motor untuk Judi Online

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 23:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Publikata.com, Labuan Bajo – BA (25) pemuda asal Bandung, yang diketahui mantan karyawan Hotel Marriott TA’AKTANA, a Luxury Collection Resort & Spa Labuan Bajo, ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan enam unit sepeda motor milik penyedia jasa rental di Labuan Bajo.

Penangkapan dilakukan Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat pada Kamis, 13 Maret 2025, di sebuah kos-kosan di Desa Batu Cermin. Saat itu, BA sedang melancarkan aksi serupa dengan modus yang telah digunakannya sejak Januari 2025.

“Pelaku menyewa motor melalui media sosial, lalu menjualnya tanpa izin pemilik. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan judi online,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Selasa (27/5).

Salah satu korban berinisial OS (29) menyewakan sepeda motor Honda Beat hitam kepada BA pada Rabu, 5 Maret. Perjanjian sewa berlaku selama satu minggu, namun motor tak dikembalikan hingga tenggat pada 12 Maret. Motor tersebut ternyata telah dijual oleh pelaku.

Yang lebih mencengangkan, BA menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang lain untuk mengelabui pemilik rental. KTP itu dicurinya dari loker karyawan di hotel Marriott TA’AKTANA, a Luxury Collection Resort & Spa Labuan Bajo.

“Tersangka mengakui sudah enam kali melakukan penggelapan dengan cara yang sama. Ia memanfaatkan identitas palsu agar tidak mudah dilacak,” tambah AKP Lufthi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan enam unit sepeda motor berbagai merek dan sejumlah KTP sebagai barang bukti. Lima unit telah dikembalikan kepada pemiliknya, sementara satu unit masih diamankan untuk keperluan proses hukum.

Tersangka BA kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Penulis : Alex

Editor : Jupir

Berita Terkait

Korupsi Perjalanan Dinas, Eks Setwan Provinsi Bengkulu Ditahan
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus, Kolom Abu Capai 11.584 Meter
Dugaan Main Mata dengan Perusahaan Ayam, Kadis Peternakan Didesak Dicopot
Duit Negara Dilenyapkan, KPK Diminta Bongkar Dugaan Korupsi di UNIPA
Pedagang Kurban Dipalak Anak Buah Hercules, Minta Uang 5 Juta
Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Untuk Guru, NTT Dapat Jatah

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 22:24 WITA

Korupsi Perjalanan Dinas, Eks Setwan Provinsi Bengkulu Ditahan

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:01 WITA

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus, Kolom Abu Capai 11.584 Meter

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:23 WITA

Dugaan Main Mata dengan Perusahaan Ayam, Kadis Peternakan Didesak Dicopot

Selasa, 3 Juni 2025 - 21:53 WITA

Duit Negara Dilenyapkan, KPK Diminta Bongkar Dugaan Korupsi di UNIPA

Sabtu, 31 Mei 2025 - 21:31 WITA

Pedagang Kurban Dipalak Anak Buah Hercules, Minta Uang 5 Juta

Berita Terbaru

PS Naga Mas Mengikuti Turnamen Pacar Cup

Daerah

PS Naga Mas Kecewa Ikut Turnamen Pacar Cup

Kamis, 11 Sep 2025 - 02:10 WITA