Laut Dijual, Rakyat Disingkirkan: GMNI Desak Hentikan Monopoli Ruang Laut oleh Investor

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 17:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Publikata.com, Labuan Bajo, Polemik terkait pembangunan hotel di atas ruang laut dan sempadan pantai di Labuan Bajo mendapat tanggapan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Labuan Bajo.

“GMNI Mabar menolak secara tegas terhadap segala bentuk reklamasi dan pembangunan hotel, villa, maupun resort di atas laut, khususnya di wilayah pesisir Labuan Bajo, Tegas Satryani, Sabtu (12/04/2025)”.

Menurut GMNI Mabar, Pembangunan Hotel di Sempadan Pantai di Labuan Bajo telah bertabrakan dengan UU No.32 Tahun 2014 Tentang Kelautan dan Perda Manggarai Barat No.10 Tahun 2017 Tentang RTRW yang mengatur zonasi pemanfaatan ruang, termasuk perlindungan kawasan pesisir dari alih fungsi yang merusak.

“Kedua regulasi tersebut telah secara jelas mengatur prinsip pengelolaan sumber daya kelautan dan zonasi pemanfaatan ruang kawasan pesisir. Tak ada satupun dari regulasi tersebut yang memberi hak memonopoli atas ruang laut dan membatasi akses publik”,  Kata Satryani.

GMNI Mabar juga menjelaskan dampak negatif dari monopoli laut oleh investor terhadap kehidupan nelayan.

“Kehadiran resort-resort di atas laut telah membatasi ruang akses nelayan. Wilayah tangkap yang dulunya bebas kini berubah menjadi wilayah eksklusif. Hal ini secara nyata memarjinalkan masyarakat lokal dan menciptakan ketimpangan akses terhadap sumber daya alam, Kata Satryani.

Terhadap polemik pembangunan hotel atas ruang laut dan sempadan pantai, GMNI Mabar mengajukan empat tuntutan kepada Pemerintah Mabar yakni, (1)Meninjau ulang seluruh izin pembangunan yang ada di pesisir dan laut Labuan Bajo, (2) Menghentikan reklamasi dan pembangunan di zona yang dilindungi, (3) Melibatkan masyarakat lokal dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait wilayah pesisir, dan (4)Mengedepankan prinsip keadilan ekologis dalam setiap kebijakan pembangunan.

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Penulis : Jupir

Editor : Hatol

Berita Terkait

SMKN 1 Labuan Bajo Dapat BOS Rp 2 Miliar, Siswa Masih Bayar Rp 1,5 Juta
PS Naga Mas Kecewa Ikut Turnamen Pacar Cup
Korupsi Rp1,8 Miliar, 3 Tersangka Proyek Jalan Ditahan Kejari Mabar
Demo FMPD di DPRD Mabar: Stop Privatisasi Pantai, Cabut Izin Hotel Mawatu
Ketua Fraksi Demokrat Manggarai Barat Apresiasi Pelaksanaan Aksi Damai Di Labuan Bajo
DPRD Mabar Pecah: Netral vs Tolak Rencana Pembangunan Hotel di Padar Utara
Ketua DPRD Mabar Ungkap Hak yang Belum Dipenuhi Pemda
Rp2,4 Miliar untuk 3 Mobil Dinas Baru DPRD Mabar, Kendaraan Lama Masih Ada

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 21:05 WITA

SMKN 1 Labuan Bajo Dapat BOS Rp 2 Miliar, Siswa Masih Bayar Rp 1,5 Juta

Kamis, 11 September 2025 - 02:10 WITA

PS Naga Mas Kecewa Ikut Turnamen Pacar Cup

Rabu, 10 September 2025 - 22:42 WITA

Korupsi Rp1,8 Miliar, 3 Tersangka Proyek Jalan Ditahan Kejari Mabar

Rabu, 3 September 2025 - 20:58 WITA

Demo FMPD di DPRD Mabar: Stop Privatisasi Pantai, Cabut Izin Hotel Mawatu

Selasa, 2 September 2025 - 16:08 WITA

Ketua Fraksi Demokrat Manggarai Barat Apresiasi Pelaksanaan Aksi Damai Di Labuan Bajo

Berita Terbaru

PS Naga Mas Mengikuti Turnamen Pacar Cup

Daerah

PS Naga Mas Kecewa Ikut Turnamen Pacar Cup

Kamis, 11 Sep 2025 - 02:10 WITA