Publikata.com, Labuan Bajo, Polemik terkait pembangunan hotel di atas ruang laut dan sempadan pantai di Labuan Bajo mendapat tanggapan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Labuan Bajo.
“GMNI Mabar menolak secara tegas terhadap segala bentuk reklamasi dan pembangunan hotel, villa, maupun resort di atas laut, khususnya di wilayah pesisir Labuan Bajo, Tegas Satryani, Sabtu (12/04/2025)”.
Menurut GMNI Mabar, Pembangunan Hotel di Sempadan Pantai di Labuan Bajo telah bertabrakan dengan UU No.32 Tahun 2014 Tentang Kelautan dan Perda Manggarai Barat No.10 Tahun 2017 Tentang RTRW yang mengatur zonasi pemanfaatan ruang, termasuk perlindungan kawasan pesisir dari alih fungsi yang merusak.
“Kedua regulasi tersebut telah secara jelas mengatur prinsip pengelolaan sumber daya kelautan dan zonasi pemanfaatan ruang kawasan pesisir. Tak ada satupun dari regulasi tersebut yang memberi hak memonopoli atas ruang laut dan membatasi akses publik”, Kata Satryani.
GMNI Mabar juga menjelaskan dampak negatif dari monopoli laut oleh investor terhadap kehidupan nelayan.
“Kehadiran resort-resort di atas laut telah membatasi ruang akses nelayan. Wilayah tangkap yang dulunya bebas kini berubah menjadi wilayah eksklusif. Hal ini secara nyata memarjinalkan masyarakat lokal dan menciptakan ketimpangan akses terhadap sumber daya alam, Kata Satryani.
Terhadap polemik pembangunan hotel atas ruang laut dan sempadan pantai, GMNI Mabar mengajukan empat tuntutan kepada Pemerintah Mabar yakni, (1)Meninjau ulang seluruh izin pembangunan yang ada di pesisir dan laut Labuan Bajo, (2) Menghentikan reklamasi dan pembangunan di zona yang dilindungi, (3) Melibatkan masyarakat lokal dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait wilayah pesisir, dan (4)Mengedepankan prinsip keadilan ekologis dalam setiap kebijakan pembangunan.
Penulis : Jupir
Editor : Hatol