Publikata.com, Labuan Bajo – Polemik dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar kembali memanas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung ke lokasi dan menemukan bukti kuat adanya aktivitas penambangan di kawasan penyangga Taman Nasional Komodo (TN Komodo). KPK bahkan menyentil potensi adanya backing yang melindungi operasi ilegal tersebut.
Ketua Satuan Tugas Koordinasi-Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan bahwa lembaganya turun untuk memastikan tidak ada pejabat atau pihak tertentu yang bermain di balik aktivitas melanggar hukum itu.
“Kenapa KPK ikut-ikut dilihat? Ya jangan sampai ada yang melindungi. Jangan sampai ada backing-backing, istilahnya offroad suap menyuap di balik itu. Tentu ada uangnya, entah ke pejabat negara atau oknum. Apalagi ini berdampak pada keberlanjutan wisata Labuan Bajo,” tegas Dian, Jumat (28/11).
KPK menerima aduan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal tersebut, lalu mengecek langsung lokasi. Temuan KPK memperlihatkan adanya alat kerja dan bukti visual dari rekaman drone yang menunjukkan aktivitas pengerukan tanah di kawasan hutan Sebayur Besar. Lokasi tambang berada hanya 15–20 menit berjalan kaki dari garis pantai.
Pengamat Kebijakan Publik, Max Jupir, mengecam keras aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Ia menyebutnya sebagai tindakan yang bukan hanya melanggar hukum lingkungan, tetapi juga menohok langsung jantung pariwisata bahari Manggarai Barat.
“Aktivitas penambangan tersebut masuk kategori kejahatan ekologis serius, harus ditindak tegas karena merusak citra wisata bahari Labuan Bajo,” ujar Max, Sabtu (29/11).
Max menegaskan bahwa aktivitas pertambangan memiliki regulasi ketat, apalagi jika berada di kawasan berstatus destinasi wisata super prioritas. Karena itu, sangat kecil kemungkinan penambangan di Pulau Sebayur bisa memperoleh izin resmi.
“Jangankan memberi izin, yang sudah punya izin pun bisa dicabut kalau mengganggu ekologis. Seperti yang terjadi di Raja Ampat, IUP dicabut. Apalagi yang tanpa izin seperti di Sebayur ini,” tegas Max.
Ia juga menilai tambang ilegal tersebut sebagai tindakan yang secara langsung “memusuhi” industri pariwisata Manggarai Barat.
“Implikasinya itu luas. Citra wisata bahari Labuan Bajo rusak, sentimen wisatawan negatif, investor hengkang, masyarakat kehilangan mata pencarian, dan daerah kehilangan pendapatan,” jelas Max.
Max mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat segera mengambil langkah tegas dan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut.
“Pariwisata Labuan Bajo sangat bergantung pada wisata bahari. Tambang ilegal di ‘jantung’ wisata bahari adalah tindakan merusak pembangunan Mabar secara langsung. Pemda harus bersikap tegas,” katanya.
Ia juga mendorong agar penyelesaian persoalan ini melibatkan berbagai pihak.
“Pemda Mabar harus menggandeng Forkompinda, masyarakat, dan pegiat wisata. Dengan begitu penyelesaiannya bisa lebih cepat,” ujarnya.
KPK menyatakan temuan tambang ilegal ini sebagai sinyal bahaya bagi masa depan pariwisata Labuan Bajo. Pulau Sebayur Besar berada di zona penyangga TN Komodo, wilayah yang seharusnya bebas dari aktivitas yang merusak ekosistem.
Dengan dugaan adanya pihak yang membekingi operasi tambang, KPK menegaskan akan terus mengusut dan mengoordinasikan langkah hukum dengan aparat penegak hukum terkait.
Penulis : Alex
Editor : Tim Editorial






