KPK Ingatkan ASN dan PN Tidak Terima Hadiah di Hari Raya Lebaran

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Publikata.com, Melalui surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

KPK mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446H.

Permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN merupakan perbuatan yang dilarang karena dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi.

KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang dapat dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.

Jika karena kondisi tertentu, ASN/PN tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Penulis : Alex

Editor : Jupir

Sumber Berita: Siaran Pers KPK

Berita Terkait

Noel: Koruptor Harus Dihukum Mati, Kini Jadi Tersangka KPK
Noel Ditangkap KPK, Presiden Prabowo Angkat Tangan Tak Ada Ampun untuk Koruptor!
KPK Bongkar ‘Tarif Haram’ Noel Dari Rp 275 Ribu Melonjak Jadi Rp 6 Juta
Ancaman Bom, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu
PT GAG Nikel Tetap Diizinkan Keruk Raja Ampat, 4 IUP Lain Dicabut Presiden Prabowo
Timnas Tumbangkan China, Dapat Jam Rolex dari Presiden Prabowo
Pakar Hukum Desak Presiden Prabowo Copot Budi Arie Terkait Dugaan Kasus Judol
Ma’ruf Amin Ungkap “Utang” Prabowo yang Belum Dilunasi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 23:46 WITA

Noel: Koruptor Harus Dihukum Mati, Kini Jadi Tersangka KPK

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 13:13 WITA

Noel Ditangkap KPK, Presiden Prabowo Angkat Tangan Tak Ada Ampun untuk Koruptor!

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:36 WITA

KPK Bongkar ‘Tarif Haram’ Noel Dari Rp 275 Ribu Melonjak Jadi Rp 6 Juta

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:09 WITA

Ancaman Bom, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:11 WITA

PT GAG Nikel Tetap Diizinkan Keruk Raja Ampat, 4 IUP Lain Dicabut Presiden Prabowo

Berita Terbaru

PS Naga Mas Mengikuti Turnamen Pacar Cup

Daerah

PS Naga Mas Kecewa Ikut Turnamen Pacar Cup

Kamis, 11 Sep 2025 - 02:10 WITA