Publikata.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) serta 10 pejabat lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Biaya resmi sertifikasi K3 adalah Rp 275 ribu. Namun dalam kasus ini, sejumlah pihak memaksa perusahaan atau pekerja untuk membayar tarif hingga Rp 6 juta sekitar 20 kali lipat harga sesungguhnya.
Praktik ini diduga telah berlangsung sejak 2019 dan melibatkan aliran dana besar ke sejumlah pejabat.
Total Dana Korupsi Rp 81 Miliar
Total uang yang dikorupsi dari praktik tersebut mencapai Rp 81 miliar, yang mengalir ke berbagai pihak dalam rentang waktu 2019–2025.
Noel Terima Rp 3 Miliar dan Motor
Noel diketahui menerima uang sebesar Rp 3 miliar, diterima pada Desember 2024, sekitar dua bulan setelah mulai menjabat.
Selain uang, Noel juga menerima satu unit sepeda motor merek Ducati sebagai bagian dari hasil korupsi.
Imbalan untuk Pejabat Lain
FAH dan HR menerima dana sebesar Rp 50 juta per minggu.
Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan, menerima sekitar Rp 1,5 miliar antara 2021–2024.
CFH (Chairul Fadhly Harahap) menerima imbalan berupa sebuah kendaraan roda empat.
Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja, menerima Rp 3,5 miliar, bersumber dari kontribusi sekitar 80 perusahaan jasa K3.
Anitasari Kusumawati (AK) menerima Rp 5,5 miliar, yang kemudian sebagian dialirkan kepada Noel, FAH, HR, HS, dan CFH.
Kepada Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) mengalir Rp 3 miliar—dari setoran tunai sebesar Rp 2,73 miliar dan transfer Rp 317 juta, plus setoran dari dua perusahaan jasa K3 senilai Rp 31,6 juta. Dana ini digunakan untuk pembelian aset (kendaraan sekitar Rp 500 juta) dan kebutuhan pribadi.
Irvian Bobby Mahendro (IBM) sebagai Koordinator Kelembagaan dan Personil K3 menerima sekitarnya Rp 63 miliar sepanjang 2019–2024, yang dipakai untuk belanja, hiburan, DP rumah, pembayaran ke GAH, HS, dan pihak-pihak lain.
Barang Bukti OTT KPK
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 20–21 Agustus 2025, KPK menyita
15 unit kendaraan roda empat mewah (di antaranya Nissan GT-R R35, Hyundai Palisade, BMW 330i, Toyota Hilux, Mitsubishi Pajero Sport, dsb.), dan 7 unit motor (termasuk Ducati, Vespa Sprint).
Selain itu, disita pula uang tunai, dolar AS, serta barang bukti lainnya, termasuk motor Ducati.
Penulis : Alex
Editor : Jupir