Korupsi Rp1,8 Miliar, 3 Tersangka Proyek Jalan Ditahan Kejari Mabar

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 22:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Publikata.com, Manggarai Barat – Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi ruas jalan Golo Welu – Orong.

Penahanan dilakukan pada Selasa (9/9/2025) setelah pemeriksaan terhadap para tersangka di Kejari Mabar, Labuan Bajo. Kepala Kejari Mabar, Sarta, melalui Kasi Pidum Vendy Laksmono membenarkan adanya penahanan tersebut.

“Tiga tersangka yang hadir sudah diperiksa sebagai tersangka, dinyatakan sehat, dan memenuhi unsur subjektif serta objektif penahanan sebagaimana Pasal 21 KUHAP. Untuk itu dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Vendy.

Empat Tersangka, Satu Mangkir

Adapun ketiga tersangka yang ditahan yakni YJ (Kepala Bina Marga/PPK), FSP (pengawas 2021), dan PS (pengawas 2022). Sementara tersangka keempat, SB selaku Direktur PT PCM sekaligus kontraktor proyek, tidak hadir dalam pemanggilan perdana. Kejari Mabar akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap SB.

Penetapan keempat tersangka ini dilakukan pada Kamis (28/8/2025), setelah proses penyidikan yang berjalan sejak Januari 2025.

Proyek Bernilai Puluhan Miliar

Kasus ini terkait proyek rekonstruksi ruas jalan Golo Welu–Orong dengan nilai kontrak Rp11,77 miliar pada 2021 dan Rp12,48 miliar pada 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang digunakan adalah mengurangi kualitas dan kuantitas volume pekerjaan.

Dari hasil audit, kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp1,83 miliar.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Penulis : Alex

Editor : Jupir

Berita Terkait

Laporan Nelayan Pulau Serai  Antar Tim SAR Temukan Satu Jenazah WNA Spanyol
KM Putri Sakinah Karam di Perairan Pulau Padar, 4 WNA Spanyol Masih Dicari
Kontak Senjata di TN Komodo, Pemburu Rusa Asal NTB Dibekuk Aparat
Cetak Kader Loyalis, LKK DPC PKB Manggarai Barat Gelar Pendidikan Kader
Guru di Paje Dikeroyok Warga Setelah Menegur Anak yang Bermain Petasan
Perencanaan Buruk, Drone Miliaran Rupiah Terbengkelai Di Kantor Pertanian
Ganggu Kenyamanan dan Keselamatan, Warga Tuntut Penutupan Gudang CV SUNRISE
PPK Tersangka Korupsi Wae Kaca Belum Ditahan, Kejari dan Pelapor Diduga Masuk Angin

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 08:41 WITA

Laporan Nelayan Pulau Serai  Antar Tim SAR Temukan Satu Jenazah WNA Spanyol

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:33 WITA

KM Putri Sakinah Karam di Perairan Pulau Padar, 4 WNA Spanyol Masih Dicari

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:56 WITA

Kontak Senjata di TN Komodo, Pemburu Rusa Asal NTB Dibekuk Aparat

Senin, 15 Desember 2025 - 19:12 WITA

Cetak Kader Loyalis, LKK DPC PKB Manggarai Barat Gelar Pendidikan Kader

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:10 WITA

Guru di Paje Dikeroyok Warga Setelah Menegur Anak yang Bermain Petasan

Berita Terbaru