Korupsi Rp1,8 Miliar, 3 Tersangka Proyek Jalan Ditahan Kejari Mabar

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 22:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Publikata.com, Manggarai Barat – Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi ruas jalan Golo Welu – Orong.

Penahanan dilakukan pada Selasa (9/9/2025) setelah pemeriksaan terhadap para tersangka di Kejari Mabar, Labuan Bajo. Kepala Kejari Mabar, Sarta, melalui Kasi Pidum Vendy Laksmono membenarkan adanya penahanan tersebut.

“Tiga tersangka yang hadir sudah diperiksa sebagai tersangka, dinyatakan sehat, dan memenuhi unsur subjektif serta objektif penahanan sebagaimana Pasal 21 KUHAP. Untuk itu dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Vendy.

Empat Tersangka, Satu Mangkir

Adapun ketiga tersangka yang ditahan yakni YJ (Kepala Bina Marga/PPK), FSP (pengawas 2021), dan PS (pengawas 2022). Sementara tersangka keempat, SB selaku Direktur PT PCM sekaligus kontraktor proyek, tidak hadir dalam pemanggilan perdana. Kejari Mabar akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap SB.

Penetapan keempat tersangka ini dilakukan pada Kamis (28/8/2025), setelah proses penyidikan yang berjalan sejak Januari 2025.

Proyek Bernilai Puluhan Miliar

Kasus ini terkait proyek rekonstruksi ruas jalan Golo Welu–Orong dengan nilai kontrak Rp11,77 miliar pada 2021 dan Rp12,48 miliar pada 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang digunakan adalah mengurangi kualitas dan kuantitas volume pekerjaan.

Dari hasil audit, kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp1,83 miliar.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Penulis : Alex

Editor : Jupir

Berita Terkait

Siswa Alami Mual dan Muntah, Sekolah di Kuwus-Mabar Tolak MBG Hari Ini
Cerita PGWI DPW Labuan Bajo Menyusuri Geowisata Taman Indah Mangrove Teluk Terang
Konflik Tanah Menjerite Berkepanjangan, Ketua FP2K NTT Desak Kapolres Mabar Jadikan Itu Agenda Prioritas
Polres Mabar Tetapkan Dua Keponakan Jadi Tersangka Pembunuhan Paman
Wabup Matim Apresiasi Seluruh Pihak yang Membantu Penanganan Longsor
Tim SAR Temukan Korban Terakhir Bencana Longsor di Desa Goreng Meni-Matim
DPR RI Buat Keputusan Mendadak, Orang Manggarai ‘Gagal’ Jadi Hakim MK
Cuaca di Mabar Tiga Hari ke Depan Berpotensi Hujan Disertai Angin Kencang

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:37 WITA

Siswa Alami Mual dan Muntah, Sekolah di Kuwus-Mabar Tolak MBG Hari Ini

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:21 WITA

Konflik Tanah Menjerite Berkepanjangan, Ketua FP2K NTT Desak Kapolres Mabar Jadikan Itu Agenda Prioritas

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:49 WITA

Polres Mabar Tetapkan Dua Keponakan Jadi Tersangka Pembunuhan Paman

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:25 WITA

Wabup Matim Apresiasi Seluruh Pihak yang Membantu Penanganan Longsor

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:59 WITA

Tim SAR Temukan Korban Terakhir Bencana Longsor di Desa Goreng Meni-Matim

Berita Terbaru

Nasional

Indonesia Juara Satu Jumlah Anak Bunuh Diri se-ASEAN

Senin, 9 Feb 2026 - 18:11 WITA