Publikata.com, Kasus korupsi perjalanan dinas di Provinsi Bengkulu mendapat atensi serius dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Melansir bengkuluantaranews.com, Kejati Bengkulu menetapkan mantan Setwan Provinsi Bengkulu berinisial E beserta dengan 4 (empat) orang bawahannya atas dugaan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun Anggaran 2024, Selasa (08/07/2025).
Keempat orang bawahan yang ditahan adalah Kasubag Umum berinisial RP, Mantan Bendahara D, dan mantan PPTK perjalanan dinas AY.
Kejati Bengkulu Viktor Antonius Saragih melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani menyebutkan bahwa penetapan 5 orang tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
Ristianti juga menjelaskan bahwa sebanyak 264 SPPD dicairkan oleh para tersangka namun tidak dipertanggungjawabkan dengan kerugian negara mencapai Rp. 3 miliar lebih.
Lebih lanjut Ristianti menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka baru atas kasus tersebut.
Penulis : Hatol
Editor : Jupir