Publikata.com, Labuan Bajo – Operasi senyap yang digelar aparat kepolisian bersama petugas penegakan hukum (Gakkum) Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berujung penangkapan tiga pemburu liar bersenjata api di kawasan konservasi Pulau Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketiga terduga pelaku diduga kuat melakukan perburuan rusa satwa yang dilindungi di dalam kawasan habitat komodo menggunakan senjata api rakitan. Bahkan, upaya penangkapan sempat diwarnai aksi kejar kejaran dan kontak senjata di laut.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Y (36), A (37), dan A (35), seluruhnya berasal dari Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Benar, ada tiga orang yang diamankan. Mereka ditangkap tim patroli gabungan usai melakukan perburuan rusa di Pulau Komodo,” kata Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., Selasa (16/12/2025) siang.
Penangkapan tersebut merupakan hasil patroli gabungan yang melibatkan Polres Manggarai Barat, Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, serta petugas Gakkum BTNK. Patroli digelar atas permintaan resmi pihak BTNK menyusul adanya informasi aktivitas perburuan liar di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).
“Kami menerima informasi adanya perburuan rusa oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab di dalam kawasan TNK,” jelas Kapolres.
Berdasarkan informasi tersebut, pada Sabtu (13/12/2025) malam, tim gabungan bergerak menuju lokasi sasaran. Operasi dilakukan secara senyap hingga Minggu (14/12/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, saat tim mendeteksi sebuah perahu yang sesuai dengan ciri-ciri target.
Namun saat hendak dilakukan penangkapan, perahu para terduga pelaku justru melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat petugas. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan hingga terjadi kontak senjata di perairan Pulau Komodo.
“Setelah beberapa kali tembakan peringatan, petugas akhirnya berhasil menghentikan perahu tersebut,” ungkap AKBP Christian.
Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan di Perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo. Sementara itu, beberapa orang lainnya melompat ke laut dan melarikan diri. Hingga kini, aparat masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang kabur.
Usai penangkapan, ketiga terduga pelaku langsung dibawa ke Labuan Bajo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu.
“Barang bukti yang diamankan antara lain seekor rusa jantan hasil buruan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan lengkap dengan satu magasin dan 10 butir peluru, dua bilah pisau, tiga tas, satu unit handphone, senter, tikar, serta perlengkapan lainnya,” beber Kapolres.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, junto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Saat ini para terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan oleh petugas gabungan dari Polri dan Gakkum BTNK. Ancaman hukumannya sangat berat, hingga pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.
Kapolres Manggarai Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan satwa liar yang dilindungi. Ia meminta masyarakat proaktif melaporkan setiap aktivitas ilegal di kawasan konservasi kepada aparat penegak hukum.
“Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan,” pungkasnya.
Penulis : Hatol
Editor : Tim Editorial






