Publikata.com, Sikka – Advokat senior Petrus Selestinus melontarkan desakan keras kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka – Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera membentuk tim penyelidikan atas dugaan korupsi dalam perubahan akta pendirian Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere.
Menurut Petrus, perubahan akta dari Nomor 05 yang mencatat aset Unipa sebagai milik Pemerintah Daerah Sikka, menjadi Akta Nomor 21 yang mengalihkan kepemilikan ke Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa, patut diduga sarat pelanggaran hukum. Aset kampus termasuk tanah, bangunan, dan dana awal sebesar Rp2 miliar dari APBD—ditengarai diam-diam berubah status menjadi milik yayasan.
“Ini bukan sekadar cacat administratif. Ada potensi penyelewengan aset daerah. Kejari Sikka tidak boleh diam. Ini uang rakyat,” tegas Petrus lewat sambungan telepon.
Ia meminta Kejari bersikap tegas dan membentuk tim profesional dengan melibatkan auditor independen. Ia juga menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap para pejabat Pemda Sikka dan pengurus yayasan yang terlibat dalam perubahan akta tersebut.
“Masyarakat Sikka berhak tahu ke mana aset publik mereka dibawa. Jangan sampai kampus ini diam-diam diprivatisasi atas nama yayasan,” pungkasnya.
Namun hingga kini, Kejari Sikka justru mengaku belum menerima laporan tertulis dari masyarakat. “Kalau ada pengaduan pasti kami tindak lanjuti. Tapi sampai sekarang belum ada,” ujar Kasi Intel Kejari Sikka, Okky Prasetyo Ajie, Kamis (15/5).
Pernyataan itu menuai kritik. Publik mempertanyakan, mengapa penegak hukum hanya menunggu laporan, padahal dugaan penyimpangan sudah terang benderang.
Unipa telah berdiri 20 tahun, meluluskan ribuan sarjana. Tapi status hukumnya kini digugat. Kampus rakyat, atau aset pribadi?
Penulis : Joni Nura
Editor : Alexandro