Johny G. Plate Tetap Dihukum 15 Tahun dan Mobil Pribadi Dirampas Untuk Negara

- Jurnalis

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Publikata.com, Upaya hukum dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jonny G. Plate terkait kasus korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo pada tahun anggaran 2020-2022 mulai dari banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung pun menemui jalan buntu.

Amar putusan MA menyatakan “Menolak” PK perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 sebagaimana dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI dari Jakarta, Selasa, 13 Mei 2025.

Putusan tersebut dibacakan pada, Jumat, 9 Mei 2025 oleh Majelis Hakim Surya Jaya selaku Ketua, serta hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo.

Selain menolak PK yang diajukan, mahkamah juga memerintahkan agar kendaraan milik Jonny G. Plate, Mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN dirampas sebagai bentuk pembayaran uang pengganti.

Untuk diketahui, mantan Sekjen Partai NasDem tersebut dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam sidang tanggal 8 November 2023.

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Penulis : Jupir

Editor : Hatol

Berita Terkait

Ketua BEM UGM Tulis Surat Terbuka Kepada UNICEF, Sebut Prabowo Presiden Bodoh
Indonesia Juara Satu Jumlah Anak Bunuh Diri se-ASEAN
Praktek ‘Kumpul Kebo’ Marak di Indonesia Timur Yang Mayoritas Non Muslim
Konflik Tanah Menjerite Berkepanjangan, Ketua FP2K NTT Desak Kapolres Mabar Jadikan Itu Agenda Prioritas
DPR RI Buat Keputusan Mendadak, Orang Manggarai ‘Gagal’ Jadi Hakim MK
Bantah Peras Kepala Desa Di Daerah, Tiga Orang Jaksa Kini Diperiksa Langsung Kejaksaan Agung
Besok Harga Tiket Dari Jakarta Tujuan Labuan Bajo Ada Yang Rp 982 ribu saja
Dikeroyok Tiga Keponakan, Seorang Paman di Desa Compang Tewas Bersimbah Darah

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 20:06 WITA

Ketua BEM UGM Tulis Surat Terbuka Kepada UNICEF, Sebut Prabowo Presiden Bodoh

Senin, 9 Februari 2026 - 18:11 WITA

Indonesia Juara Satu Jumlah Anak Bunuh Diri se-ASEAN

Senin, 2 Februari 2026 - 13:50 WITA

Praktek ‘Kumpul Kebo’ Marak di Indonesia Timur Yang Mayoritas Non Muslim

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:21 WITA

Konflik Tanah Menjerite Berkepanjangan, Ketua FP2K NTT Desak Kapolres Mabar Jadikan Itu Agenda Prioritas

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:03 WITA

DPR RI Buat Keputusan Mendadak, Orang Manggarai ‘Gagal’ Jadi Hakim MK

Berita Terbaru

Nasional

Indonesia Juara Satu Jumlah Anak Bunuh Diri se-ASEAN

Senin, 9 Feb 2026 - 18:11 WITA