Publikata.com, Upaya hukum dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jonny G. Plate terkait kasus korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo pada tahun anggaran 2020-2022 mulai dari banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung pun menemui jalan buntu.
Amar putusan MA menyatakan “Menolak” PK perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 sebagaimana dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI dari Jakarta, Selasa, 13 Mei 2025.
Putusan tersebut dibacakan pada, Jumat, 9 Mei 2025 oleh Majelis Hakim Surya Jaya selaku Ketua, serta hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo.
Selain menolak PK yang diajukan, mahkamah juga memerintahkan agar kendaraan milik Jonny G. Plate, Mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN dirampas sebagai bentuk pembayaran uang pengganti.
Untuk diketahui, mantan Sekjen Partai NasDem tersebut dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam sidang tanggal 8 November 2023.
Penulis : Jupir
Editor : Hatol