Johny G. Plate Tetap Dihukum 15 Tahun dan Mobil Pribadi Dirampas Untuk Negara

- Jurnalis

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Publikata.com, Upaya hukum dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jonny G. Plate terkait kasus korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo pada tahun anggaran 2020-2022 mulai dari banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung pun menemui jalan buntu.

Amar putusan MA menyatakan “Menolak” PK perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 sebagaimana dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI dari Jakarta, Selasa, 13 Mei 2025.

Putusan tersebut dibacakan pada, Jumat, 9 Mei 2025 oleh Majelis Hakim Surya Jaya selaku Ketua, serta hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo.

Selain menolak PK yang diajukan, mahkamah juga memerintahkan agar kendaraan milik Jonny G. Plate, Mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN dirampas sebagai bentuk pembayaran uang pengganti.

Untuk diketahui, mantan Sekjen Partai NasDem tersebut dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam sidang tanggal 8 November 2023.

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Penulis : Jupir

Editor : Hatol

Berita Terkait

Korupsi Rp1,8 Miliar, 3 Tersangka Proyek Jalan Ditahan Kejari Mabar
Ketua Fraksi Demokrat Manggarai Barat Apresiasi Pelaksanaan Aksi Damai Di Labuan Bajo
Mabar Salah Urus dan Banyak Dugaan Korupsi, Masyarakat Gelar Demonstrasi Besar
NJOP Manggarai Barat Naik 1800 %, DPRD Perindo: Fantastis, Tidak Masuk Akal, dan Investasi Sepi
Noel: Koruptor Harus Dihukum Mati, Kini Jadi Tersangka KPK
Noel Ditangkap KPK, Presiden Prabowo Angkat Tangan Tak Ada Ampun untuk Koruptor!
KPK Bongkar ‘Tarif Haram’ Noel Dari Rp 275 Ribu Melonjak Jadi Rp 6 Juta
Bos Bank NTT Labuan Bajo Resmi Polisikan TikTok Lika-Liku NTT, Harap Ada Permintaan Maaf

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 22:42 WITA

Korupsi Rp1,8 Miliar, 3 Tersangka Proyek Jalan Ditahan Kejari Mabar

Selasa, 2 September 2025 - 16:08 WITA

Ketua Fraksi Demokrat Manggarai Barat Apresiasi Pelaksanaan Aksi Damai Di Labuan Bajo

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:32 WITA

Mabar Salah Urus dan Banyak Dugaan Korupsi, Masyarakat Gelar Demonstrasi Besar

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:28 WITA

NJOP Manggarai Barat Naik 1800 %, DPRD Perindo: Fantastis, Tidak Masuk Akal, dan Investasi Sepi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 23:46 WITA

Noel: Koruptor Harus Dihukum Mati, Kini Jadi Tersangka KPK

Berita Terbaru

PS Naga Mas Mengikuti Turnamen Pacar Cup

Daerah

PS Naga Mas Kecewa Ikut Turnamen Pacar Cup

Kamis, 11 Sep 2025 - 02:10 WITA