Herlindis Donata Da Rato Diduga Menyebarkan Kebohongan Soal Jual Beli Tanah

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 15:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Publikata.com, Maumere – Kuasa Hukum Anton Yohanis Bala, SH, memberikan tanggapan tegas terhadap berbagai pernyataan yang dinilai tidak sesuai fakta dalam kasus jual beli tanah antara kliennya sebagai Pihak Pertama (Penjual) dan Herlindis Donata Da Rato, S. sebagai Pihak Kedua (Pembeli). Dalam beberapa pemberitaan yang beredar, terdapat sejumlah informasi yang dinilai menyesatkan dan mencemarkan nama baik kliennya.

1. Klaim Pembelian Tanpa Meninjau Lokasi Tidak Benar

Disebutkan bahwa tanah dibeli tanpa terlebih dahulu melihat lokasi. Kuasa hukum membantah keras pernyataan ini. Pada tanggal 6 Agustus 2021, sebelum pembayaran uang muka sebesar Rp250 juta dilakukan, kedua belah pihak—baik Penjual maupun Pembeli—telah bersama-sama meninjau langsung kondisi tanah di lokasi.

2. Pembayaran Disebut via Transfer Tidak Sesuai Fakta

Pernyataan bahwa pembayaran dilakukan melalui transfer juga dibantah. Faktanya, pembayaran dilakukan secara tunai oleh Pihak Kedua di rumah Pihak Pertama di Waidoko, bukan melalui sistem perbankan.

3. Alasan Pembatalan Karena Daerah Resapan Air Bohong

Pihak Pembeli disebut membatalkan perjanjian pada tahun 2022 dengan alasan bahwa tanah tersebut merupakan daerah resapan air. Namun, menurut pihak Penjual, hal ini tidak pernah disampaikan saat itu. Justru, dalam pematokan ulang tanah pada Agustus 2022, yang menjadi persoalan adalah ketidakhadiran akses jalan masuk, bukan status tanah sebagai daerah resapan.

Baca Juga :  Wartawan Firman Jaya Babak Belur Dihajar, Begini Penjelasan Andre Kornasen

4. Aktivitas “Pembersihan” Lahan Diduga Upaya Penguasaan Tanah

Klaim bahwa lahan dibersihkan karena sering menjadi tempat pembuangan bangkai dinilai tidak masuk akal. Pihak Kedua justru diduga telah memasuki pekarangan milik Penjual tanpa izin dan menggunakan alat berat (excavator) untuk membuat akses jalan, menggali tanah, menyingkirkan batu, membuat lubang dan saluran air menuju kali—tindakan yang lebih mengarah pada penguasaan fisik lahan, padahal pembayaran tanah belum dilunasi hingga kini.

5. Tuduhan Itikad Tidak Baik Penjual Tidak Berdasar

Tuduhan bahwa Penjual memiliki itikad tidak baik juga dianggap tidak masuk akal. Tanah yang dijual telah bersertifikat Hak Milik (HM) dan lokasinya bersebelahan langsung dengan kandang ayam milik Pembeli, sehingga kondisi lahan pasti sudah diketahui. Apalagi, sebelum pembayaran uang muka, pihak Pembeli sudah melihat langsung kondisi tanah tersebut.

Baca Juga :  Cegah Gangguan Keamanan Sebagian Warga Rutan Maumere Akan Pindah Ke Ende

6. Penjual Menghilang Setelah Diminta Mengembalikan Uang Tidak Benar

Setelah jatuh tempo pelunasan sekitar April 2022, justru Pihak Pertama (Penjual) yang beberapa kali menagih sisa pembayaran. Pihak Kedua selalu beralasan bahwa dananya sedang digunakan untuk keperluan bisnis ayam. Penjual tetap bersikap kooperatif dan menunggu selama hampir empat tahun, namun pelunasan tidak kunjung dilakukan.

Tuduhan dan Alibi yang Tidak Berdasar

Pernyataan bahwa tanah berada di area resapan air baru muncul pada 18 Maret 2025 oleh suami Pihak Kedua, Drs. Sabinus Nabu, saat Penjual kembali menagih pelunasan. Dalam pertemuan itu, Pihak Kedua justru bersikap arogan dan menuduh Penjual menipu, meskipun tidak ada bukti atau informasi resmi yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan daerah resapan air.

Menurut kuasa hukum, tuduhan tersebut adalah upaya untuk menghindari tanggung jawab membayar pelunasan tanah dan sebagai alibi atas tindakan memasuki dan mengolah lahan tanpa izin. Kuasa hukum menilai tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana penyerobotan lahan dan pengrusakan.

Penulis : Alex

Editor : Jupir

Berita Terkait

Arsi Tagung Pimpin Warga Gotong Royong Buka Akses Jalan Secara Swadaya
Sistem Rusak, Hati Pasien Tersakiti, RSUD TC Hillers Wajib Dievaluasi Total!
Wakil Ketua DPRD Sikka Dilaporkan atas Dugaan Penyerobotan dan Perusakan Lahan
Wakil Ketua Demokrat Mabar Sebut ASN Bukan Benda Mati, Mutasi Sarat Dendam Politik!
Sekda DKI Dilaporkan ke KPK, Diduga Jadikan Jabatan Sebagai Warisan Keluarga
Sekda DKI Dilaporkan ke KPK, Diduga Jadikan Jabatan Sebagai Warisan Keluarga
Maumere Bergetar! Festival Maumerelogia 5 Hadir dengan 35 Program Spektakuler
Kejari Bungkam, UNIPA Dikuasai Diam-Diam?

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 15:25 WITA

Herlindis Donata Da Rato Diduga Menyebarkan Kebohongan Soal Jual Beli Tanah

Senin, 19 Mei 2025 - 14:40 WITA

Arsi Tagung Pimpin Warga Gotong Royong Buka Akses Jalan Secara Swadaya

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:11 WITA

Wakil Ketua DPRD Sikka Dilaporkan atas Dugaan Penyerobotan dan Perusakan Lahan

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:26 WITA

Wakil Ketua Demokrat Mabar Sebut ASN Bukan Benda Mati, Mutasi Sarat Dendam Politik!

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:30 WITA

Sekda DKI Dilaporkan ke KPK, Diduga Jadikan Jabatan Sebagai Warisan Keluarga

Berita Terbaru