Publikata.com, Wajah lembaga peradilan Indonesia kembali tercoreng oleh perilaku koruptif tiga hakim di Pengadilan Jakarta Selatan maupun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerima suap mencapai Rp60 miliar.
Ketiga hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, serta Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap putusan vonis bebas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), Jakarta (13/04/2025).
Menanggapi kasus tersebut, Jimly Asshiddiqie, mantan hakim ketua Mahkamah Konstitusi meluapkan kemarahannya supaya ketiga hakim tersebut mendapatkan hukuman mati.
Melalui akun twitternya, @JimlyAs mengumpat dengan melabel ketiga hakim tersebut dengan kata ‘biadap’.
“Hakim biadab seperti ini pantas dituntut hukuman mati, meskipun di UU KUHP baru, pidana mati disertai masa percobaan 10 tahun, tidak apa-apa. Yang penting efek jeranya, dituntut saja pidana mati”, twit Jimly, Senin(14/04/2025).
Tersangka ABS, Tersangka DJU, dan Tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sampai saat ini Kejagung RI telah menyita uang dalam pecahan rupiah, dollar singapura, dan dolar amerika serikat dari para tersangka.
Selain uang, deretan mobil mewah dan sepada motor juga turut disita oleh Kejagung RI.
Penulis : Jupir
Editor : Hatol