Fransiska Kehilangan Ijazah, Pemda Mabar Soroti Pelanggaran La Moringa

- Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 - 16:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Koperasi, dan UMKM Manggarai Barat, Theresia P. Asmon

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Koperasi, dan UMKM Manggarai Barat, Theresia P. Asmon

Labuan Bajo, Publikata.com — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) merespons serius dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh manajemen Restoran La Moringa, Labuan Bajo, setelah ijazah asli milik Fransiska, mantan karyawan restoran tersebut dinyatakan hilang saat berada dalam penguasaan perusahaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Koperasi, dan UMKM Manggarai Barat, Theresia P. Asmon, menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah karyawan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum ketenagakerjaan Indonesia.

“Tidak ada aturan yang memperbolehkan penahanan ijazah oleh perusahaan. Kecuali atas kebutuhan tertentu dengan persetujuan terulis pekerja dengan batas waktu tertentu perusahaan bisa minta ijazah asli, tetapi tidak boleh menahan apalagi hilang”, tegas Theresia kepada Publikata.com, Kamis (29/5)

Theresia meminta agar Fransiska segera membuat laporan resmi kepada Dinas untuk ditindak lebih lanjut.

“Jika tidak diselesaikan secara baik, pekerja berhak melaporkan pengaduan hubungan industrial kepada pemerintah daerah,” lanjutnya.

Ijazah Hilang, Kesempatan Masa Depan Melayang
Kasus ini bermula ketika Fransiska, yang bekerja di Restoran La Moringa diminta menyerahkan ijazah asli sebagai syarat untuk diterima bekerja, sebuah praktik yang sudah lama dikritik dan dilarang secara hukum.

Firman Jaya, perwakilan keluarga Fransiska, menyatakan bahwa pihak keluarga telah berulang kali menuntut pertanggungjawaban dari manajemen restoran sejak Fransiska mengundurkan diri pada awal 2023. Namun hingga kini, tidak ada penyelesaian yang memadai.

“Ijazah bukan sekadar kertas, melainkan bukti pendidikan dan kunci masa depan seseorang. Jika perusahaan meminta dokumen itu, maka mereka wajib menjaganya dengan penuh tanggung jawab,” kata Firman.
Akibat kehilangan ijazah, Fransiska tidak dapat melamar pekerjaan selama hampir tiga tahun terakhir. Keluarga menuntut ganti rugi sebesar Rp 30 juta angka yang dihitung berdasarkan biaya pendidikan selama tiga tahun di SMK Borong, Manggarai Timur, dan kerugian akibat kehilangan kesempatan kerja.

“Kami tidak menuntut lebih dari keadilan. Fransiska berhak mendapatkan haknya,” tegas Firman.

Manajemen La Moringa Tak Menyepakati Ganti Rugi

Merlin, manajer Restoran La Moringa, menyebutkan, Fransiska meminta uang ganti rugi sebesar Rp 30 Juta. Namun, ketika nominal Rp 30 juta diajukan, manajemen tidak menyepakatinya dan memilih untuk menyelesaikan persolan tersebut di Kantor Polisi, yang menurut Merlin itu atas permintaan pihak Fransiska.

Penahanan Ijazah, Praktik Ilegal dan Melanggar Konstitusi

Penahanan ijazah oleh pemberi kerja merupakan praktik yang jelas melanggar hukum di Indonesia. Beberapa regulasi yang mengatur secara tegas antara lain:

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin setiap warga negara berhak atas perlakuan yang adil serta kepastian hukum.

Pasal 4 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan hak pekerja atas perlindungan, termasuk terhadap dokumen pribadinya.
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-06/MEN/1995, yang secara spesifik melarang perusahaan untuk menahan dokumen pribadi milik karyawan, termasuk ijazah.

Kasus ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak pekerja masih terjadi, bahkan di sektor jasa yang berkembang pesat di kawasan pariwisata premium seperti Labuan Bajo. Pemerintah daerah diminta untuk bertindak tegas agar kasus serupa tidak terulang.

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Penulis : Alex

Editor : Jupir

Berita Terkait

Korupsi Rp1,8 Miliar, 3 Tersangka Proyek Jalan Ditahan Kejari Mabar
Ketua Fraksi Demokrat Manggarai Barat Apresiasi Pelaksanaan Aksi Damai Di Labuan Bajo
Mabar Salah Urus dan Banyak Dugaan Korupsi, Masyarakat Gelar Demonstrasi Besar
NJOP Manggarai Barat Naik 1800 %, DPRD Perindo: Fantastis, Tidak Masuk Akal, dan Investasi Sepi
KPK Bongkar ‘Tarif Haram’ Noel Dari Rp 275 Ribu Melonjak Jadi Rp 6 Juta
Bos Bank NTT Labuan Bajo Resmi Polisikan TikTok Lika-Liku NTT, Harap Ada Permintaan Maaf
Sekjen PKN Desak Kajari dan Kepolisian Awasi Kinerja ULP Manggarai Barat
Pemda Mabar Salah Anggar 37 Miliar Lebih, KNPI Minta APH Lakukan Penegakan Hukum

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 22:42 WITA

Korupsi Rp1,8 Miliar, 3 Tersangka Proyek Jalan Ditahan Kejari Mabar

Selasa, 2 September 2025 - 16:08 WITA

Ketua Fraksi Demokrat Manggarai Barat Apresiasi Pelaksanaan Aksi Damai Di Labuan Bajo

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:32 WITA

Mabar Salah Urus dan Banyak Dugaan Korupsi, Masyarakat Gelar Demonstrasi Besar

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:28 WITA

NJOP Manggarai Barat Naik 1800 %, DPRD Perindo: Fantastis, Tidak Masuk Akal, dan Investasi Sepi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:36 WITA

KPK Bongkar ‘Tarif Haram’ Noel Dari Rp 275 Ribu Melonjak Jadi Rp 6 Juta

Berita Terbaru

PS Naga Mas Mengikuti Turnamen Pacar Cup

Daerah

PS Naga Mas Kecewa Ikut Turnamen Pacar Cup

Kamis, 11 Sep 2025 - 02:10 WITA