Publikata.com, Labuan Bajo— Penanganan kasus pengeroyokan terhadap A di Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) menuai sorotan tajam.
Hampir dua bulan sejak dilaporkan, Polres Manggarai Barat dinilai lamban dan tidak menunjukkan keseriusan dalam mengusut peristiwa kekerasan yang melibatkan lebih dari satu orang pelaku itu.
Kronologi pengeroyokan bermula pada 9 Maret 2025 malam, ketika A, bersama I dan F, mengendarai mobil menuju Labuan Bajo untuk membeli perabotan rumah tangga. Baru 40 meter dari rumah, mereka dihentikan oleh barisan motor dan sebuah pick up yang terparkir di badan jalan di depan sebuah kios.
Melansir laporan Floresa.co (14/3/2025), F, yang mengemudi, membunyikan klakson sebagai tanda meminta kendaraan dipindahkan. Namun, salah satu pemuda yang sedang mengkonsumsi sopi memaki F, memicu ketegangan. A turun dari mobil untuk menenangkan situasi, namun justru berujung pada serangan fisik terhadap dirinya. Ia dipukul, dibanting ke jalan, dikejar, dan dikeroyok oleh sejumlah pemuda, termasuk Adi dan Endi.
Situasi semakin memburuk ketika massa, yang diperkirakan lebih dari 100 orang, mendatangi rumah A.Ancaman pembakaran rumah dilontarkan kepada keluarga korban. Kehadiran aparat kepolisian dari Polres Manggarai Barat pada malam itu hanya mampu meredam sementara, tanpa tindakan tegas terhadap pelaku utama.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Komodo. Hasil visum menunjukkan luka-luka di wajah, kepala, punggung, dan kaki. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/36/III/2025/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.Namun, hingga kini, belum ada satu pun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ferdiansa Jufanlo Buba, kuasa hukum korban, dalam keterangan tertulis kepada Publikata, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum. Ia menilai Polres Mabar seolah mengulur waktu tanpa alasan yang masuk akal.
“Sejak laporan dibuat pada 9 Maret, baru beberapa saksi yang dipanggil dan baru belakangan ini hasil visum didalami. Padahal bukti visum, saksi-saksi, dan bahkan kehadiran aparat pada malam kejadian sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka,” kata Jufan, Senin (28/4).
Lebih lanjut, Jufan menegaskan bahwa upaya damai yang sempat dibahas pun bukan inisiatif pelaku, melainkan karena dorongan polisi. Ini memperlihatkan, menurutnya, ketidakseriusan pelaku dalam bertanggung jawab atas tindakan mereka.
“Kami mendesak Polres Manggarai Barat untuk segera menetapkan para pelaku sebagai tersangka dan menangkap mereka. Proses yang bertele-tele ini merugikan korban dan mencederai rasa keadilan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Manggarai Barat belum memberikan keterangan resmi terkait alasan lambannya penanganan kasus ini.
Penulis : Alex
Editor : Jupir