Publikata.com, Labuan Bajo – Kepala UPTD Kesejahteraan Sosial Tuna Netra dan Karya Wanita Kupang, Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dr. Yusi T. Kusumawardhani, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang menyebut adanya dugaan praktik prostitusi yang melibatkan siswi SMA dan SD di wilayah Manggarai dan Manggarai Timur.
Melansir KomodoIndonesiaPost.com, Jumat 23 Mei 2025, dr. Yusi menjelaskan bahwa cerita tersebut bukan menggambarkan kondisi saat ini, melainkan pengalaman yang ia alami pada tahun 2013 saat melakukan perjalanan darat dari Labuan Bajo ke Ruteng dalam rangka tugas pelatihan.
“Itu saya omong waktu acara Rice and Speak di Undana kemarin. Saya cerita pengalaman saya tahun 2013 waktu saya melatih di Ruteng. Jadi bukan kejadian sekarang,” jelas dr. Yusi.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2013 dirinya bertugas sebagai fasilitator pelatihan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Ruteng. Karena tidak ada penerbangan langsung, ia menempuh perjalanan darat menggunakan mobil travel dari Labuan Bajo.
Dalam perjalanan tersebut, sopir travel sempat menceritakan praktik yang disebutnya sebagai “mengantar cabe-cabean” istilah untuk wanita panggilan dari Ruteng ke Labuan Bajo setiap akhir pekan.
“Dalam perjalanan, sopir cerita katanya tiap Jumat dia antar cabe-cabean ke Labuan Bajo dan Minggu antar pulang. Saya pikir awalnya bercanda. Tapi dia tunjukkan foto-foto, saya kaget karena katanya ada yang masih kelas IV SD,” ungkapnya.
Cerita itu menurutnya disampaikan kembali dalam forum akademik di Undana Kupang sebagai ilustrasi pentingnya perhatian terhadap isu perdagangan orang di NTT. Namun, dr. Yusi menyayangkan narasi media yang menulis ulang ceritanya seolah-olah peristiwa tersebut terjadi saat ini.
“Wartawan ini tidak konfirmasi ke saya. Padahal saya sudah bilang jelas, itu cerita dari tahun 2013. Saya ceritakan itu karena saya harap isu TPPO ini mendapat perhatian serius,” ujarnya.
Saat ditanya apakah dirinya mencatat identitas sopir travel tersebut, dr. Yusi mengaku tidak mengingat lebih lanjut karena peristiwa itu sudah terjadi lebih dari satu dekade lalu dan tidak ia dokumentasikan.
“Tidak pak, ini kejadian tahun 2013. Kami juga tidak urus itu barang, tidak simpan nomor HP atau plat mobil,” ujarnya.
Melalui klarifikasi ini, dr. Yusi berharap publik memahami konteks cerita yang ia sampaikan dan meminta agar media lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi sensitif, khususnya yang berkaitan dengan anak-anak dan tindak pidana perdagangan orang.
Penulis : Alexandro
Editor : Jupir