Diduga Gunakan Material Ilegal, Proyek Irigasi Wae Sanjong Harus Jadi Antensi Serius Aparat Penegak Hukum

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengerjaan Proyek Irigasi Wae Sanjong

Pengerjaan Proyek Irigasi Wae Sanjong

Publikata.com, Labuan Bajo, Pelaksanaan proyek rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi di Wae Sanjong, Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat menuai kecaman masyarakat setempat.

Proyek naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara II ini diduga kuat menggunakan material ilegal dalam proses pengerjaannya.

Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 tersebut merupakan salah satu dari 34 program rehabilitasi irigasi untuk 15 kabupaten di NTT yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan total pagu keseluruhan mencapai Rp102.145.000.000,00 (Seratus Dua Miliar Seratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) dengan Nomor Kontrak HK.02.01/SNVT PJPA NT.II/IRR.I/515.

Dugaan praktik culas proses pengerjaan irigasi di Wae Sanjong tersebut mencuat setelah warga setempat sekaligus aktivis, Opang Boni mengungkapkan fakta temuan lapangan.

Ia mensinyalir adanya ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dengan realisasi pekerjaan terutama berkaitan material batu dan pasir.

Menurutnya, aturan yang berlaku mewajibkan penyedia jasa mengambil material dari quarry (lokasi tambang) yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi, sesuai rekomendasi dinas teknis.

Namun, temuan fakta lapangan yang ungkap oleh Opang menunjukkan hal yang berbeda.

“Material batu diduga didapatkan secara gratis di sekitar lokasi pekerjaan. Sementara material pasirnya diduga diambil dari salah satu sungai di Kecamatan Boleng”, tutur Opang, Labuan Bajo (Selasa, 13/01/2026).

Ia menduga adanya praktik manipulasi administrasi penggunaan material yang sengaja dilakukan demi menekan biaya produksi. Hal tersebut memunculkan indikasi keuntungan tidak wajar yang dinikmati pihak tertentu.

“Secara administrasinya dilampirkan dokumen quarry berizin tetapi di lapangan material justru diambil dari lokasi yang tidak memiliki izin. Ini mengarah pada dugaan rekayasa administrasi untuk meraup keuntungan lebih besar”, Tegas Opang.

Praktik tersebut dinilai tidak hanya berpotensi merugikan negara tetapi juga mengancam keberlangsungan infrastruktur pertanian di Desa Mbuit karena penggunaan material tanpa uji mutu sesuai dengan keharusan regulatif.

“Material yang tidak melalui uji mutu berisiko menyebabkan kerusakan konstruksi. Muncul kekhawatiran bangunan akan lenyap dihantam banjir karena kerapuhan struktur saluran irigasi tersebut,” tambah Opang.

Opang mengecam penambangan pasir ilegal tersebut sebagai tindak pidana serius karena telah melanggar UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum.

Selain masalah material, teknik pengerjaan di lapangan juga tidak luput dari kritik. Pengerjaan saluran irigasi tersebut terpantau dilaksanakan saat area masih tergenang air.

“Pengerjaan konstruksi Idealnya dilakukan pada kondisi area yang relatif kering. Genangan air dapat mempengaruhi proses pemadatan tanah, kualitas adukan material, serta stabilitas fondasi. Jika dipaksakan risiko kegagalan bangunan sangat besar kemudian hari,” Jelas Opang

Atas temuan tersebut, ia mendesak aparat penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan Manggarai Barat untuk jadikan proyek irigasi tersebut sebagai atensi serius penegakan hukum.

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Penulis : Hatol

Editor : Tim Editorial

Berita Terkait

Indonesia Juara Satu Jumlah Anak Bunuh Diri se-ASEAN
Siswa Alami Mual dan Muntah, Sekolah di Kuwus-Mabar Tolak MBG Hari Ini
Cerita PGWI DPW Labuan Bajo Menyusuri Geowisata Taman Indah Mangrove Teluk Terang
Konflik Tanah Menjerite Berkepanjangan, Ketua FP2K NTT Desak Kapolres Mabar Jadikan Itu Agenda Prioritas
Polres Mabar Tetapkan Dua Keponakan Jadi Tersangka Pembunuhan Paman
Wabup Matim Apresiasi Seluruh Pihak yang Membantu Penanganan Longsor
Tim SAR Temukan Korban Terakhir Bencana Longsor di Desa Goreng Meni-Matim
DPR RI Buat Keputusan Mendadak, Orang Manggarai ‘Gagal’ Jadi Hakim MK

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 18:11 WITA

Indonesia Juara Satu Jumlah Anak Bunuh Diri se-ASEAN

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:37 WITA

Siswa Alami Mual dan Muntah, Sekolah di Kuwus-Mabar Tolak MBG Hari Ini

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:21 WITA

Konflik Tanah Menjerite Berkepanjangan, Ketua FP2K NTT Desak Kapolres Mabar Jadikan Itu Agenda Prioritas

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:49 WITA

Polres Mabar Tetapkan Dua Keponakan Jadi Tersangka Pembunuhan Paman

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:25 WITA

Wabup Matim Apresiasi Seluruh Pihak yang Membantu Penanganan Longsor

Berita Terbaru

Nasional

Indonesia Juara Satu Jumlah Anak Bunuh Diri se-ASEAN

Senin, 9 Feb 2026 - 18:11 WITA