Publikata.com, Labuan Bajo – Satgas Koordinasi-Supervisi Wilayah V KPK menemukan jejak penambangan emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, wilayah yang berada di zona penyangga Taman Nasional Komodo (TN Komodo), Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Temuan ini menambah daftar ancaman serius terhadap lingkungan dan masa depan pariwisata di kawasan Labuan Bajo.
“Kami concern dengan tambang-tambang ilegal khususnya tambang-tambang emas dan di Indonesia ini banyak. Kami kaget ternyata ada juga di wilayah sekitar Taman Nasional Komodo, di Pulau Sebayur besar, bersebelahan dengan Taman Nasional Komodo,” jelas Dian Patria, Ketua Satgas Koordinasi-Supervisi Wilayah V KPK di Labuan Bajo, Jumat (28/11).
Menurut Dian, lokasi tambang tak jauh dari pantai. Jaraknya hanya sekitar 15-20 menit dengan berjalan kaki dari bibir pantai.
Dian memeriksa lokasi setelah menerima aduan mengenai aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia memperlihatkan drone yang merekam kegiatan penambangan di kawasan itu.
Dian menegaskan penambangan harus dihentikan karena berdampak pada lingkungan dan pariwisata di Labuan Bajo. Perairan Pulau Sebayur Besar adalah salah satu titik favorit wisatawan untuk snorkeling dan diving. Pulau ini juga tak jauh dari Labuan Bajo, hanya sekitar 20 menit perjalanan dengan speedboat.
“Saya khawatir nanti dengan dampak lingkungannya. Komodo satu-satunya ada di dunia, jangan sampai sudah (tambang) ilegal, ada backing-backing, lingkungan rusak, pariwisata rusak. Harapan kita ini harus dihentikan,” ucapnya.
Dian mengingatkan potensi pencemaran dari penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses penambangan emas.
“Di sini kan mengalir bisa dibayangkan tidak kalau itu masih ada, kalau ada tambang emas berarti ada merkuri kan ada sianida mengalir ke pulau komodo di sebelahnya. Bahaya sekali komodo ya korban mercury ini semua dan manusia juga ya,” ujar Dian.
“Karena kan Manggarai Barat super premium, tentunya harus menjaga keberlanjutan kan, sustainability,” imbuhnya
Temuan ini telah disampaikan KPK ke sejumlah pihak berwenang seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, dan bupati setempat untuk ditindaklanjuti.
Penulis : Alex
Editor : Jupir






