Publikata.com, Labuan Bajo- Marselinus Agot, SVD, Ketua Badan Peduli Taman Nasional Komodo & Perairan Sekitarnya (BPTNKPS) menyatakan keberatan keras terhadap maraknya pembangunan vila dan hotel di atas laut yang saat ini berlangsung di wilayah perairan Laut Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Pembangunan itu dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keberlanjutan dan ancaman langsung terhadap ekosistem pesisir serta hak-hak masyarakat lokal.
Sebagai lembaga yang merepresentasikan suara publik yang peduli terhadap konservasi lingkungan dan masyarakat pesisir, BPTNKPS menilai bahwa praktik pembangunan ini bukan hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga secara moral dan ekologis.
1. Pelanggaran Sempadan Pantai dan Pengkaplingan Tanah Negara
BPTNKPS menyoroti banyaknya pembangunan infrastruktur wisata di zona sempadan pantai dan bahkan di atas laut, yang jelas-jelas melanggar ketentuan tata ruang dan perundang-undangan. Alih-alih menjadi alat pembangunan berkelanjutan, pengembangan pariwisata justru berubah menjadi praktik penguasaan ruang publik secara sepihak oleh pemodal.
Pengkaplingan tanah negara di wilayah pesisir, pembangunan tanpa memperhatikan garis sempadan, dan hilangnya akses publik ke pantai merupakan bentuk nyata dari pelanggaran tata kelola ruang dan pengabaian terhadap hak-hak warga. Ini adalah bentuk privatisasi ruang publik yang harus segera dihentikan.
2. Pencemaran Lingkungan Laut
Pembangunan vila dan hotel di atas laut membawa konsekuensi pencemaran yang serius terhadap lingkungan perairan Labuan Bajo. Limbah padat dan cair dari proyek-proyek tersebut berpotensi merusak habitat laut, mengganggu biota, dan mencemari air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat pesisir.
Fakta di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan limbah sektor pariwisata. Ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap peraturan tentang perlindungan lingkungan hidup dan mencederai cita-cita pariwisata berkelanjutan yang selama ini dikampanyekan pemerintah.
3. Kerusakan Terumbu Karang
Terumbu karang di kawasan Manggarai Barat adalah salah satu kekayaan hayati laut yang luar biasa penting, baik secara ekologis maupun ekonomi. Namun hari ini, keberadaannya terancam oleh reklamasi dan aktivitas pembangunan yang tidak terkendali.
BPTNKPS menilai bahwa proyek-proyek ini memperlihatkan sikap abai terhadap keberlanjutan dan keselamatan ekosistem laut. Kerusakan terumbu karang tidak hanya merugikan sektor perikanan, tapi juga menghancurkan daya tarik utama Labuan Bajo sebagai destinasi wisata alam.
4. Pembatasan Ruang Gerak Nelayan
Investasi yang menguasai sempadan pantai dan ruang laut kini berimbas langsung pada masyarakat nelayan yang kehilangan ruang untuk melaut. Nelayan tradisional yang telah turun-temurun bergantung pada laut, kini terpinggirkan oleh pembangunan yang tidak berpihak kepada mereka.
Aktivitas kapal wisata dan ekspansi hotel tidak hanya menyingkirkan nelayan secara fisik, tetapi juga secara ekonomi dan sosial. Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang melanggar hak dasar masyarakat pesisir untuk hidup layak.
Tuntutan BPTNKPS
BPTNKPS dengan tegas menyampaikan tuntutan kepada pemerintah pusat dan daerah:
1. Segera menghentikan seluruh bentuk pembangunan vila/hotel di atas laut yang belum memiliki kajian dampak lingkungan yang sah dan tidak sesuai dengan tata ruang.
2. Melakukan audit menyeluruh atas izin-izin yang telah dikeluarkan, termasuk meninjau legalitas pembangunan di zona sempadan pantai dan kawasan konservasi.
3. Menindak tegas para pelaku pelanggaran lingkungan dan tata ruang, tanpa pandang bulu, baik individu maupun korporasi.
4. Mengembalikan ruang publik dan ruang hidup masyarakat pesisir yang telah dirampas oleh pembangunan yang tidak adil.
5. Menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola wilayah pesisir, termasuk pelibatan masyarakat lokal dan organisasi masyarakat sipil dalam proses perencanaan.
BPTNKPS menegaskan bahwa pembangunan yang mengorbankan lingkungan dan masyarakat bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran. Jika Pemerintah tidak segera bertindak, kerusakan yang terjadi akan menjadi warisan pahit bagi generasi yang akan datang.
Penulis : Alex
Editor : Jupir






