Publikata.com, Labuan Bajo – Tenggelamnya KM Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo menyorot kembali keterkaitan antara peringatan cuaca ekstrem, kelayakan kapal, dan proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Berdasarkan data BMKG Prakiraan tinggi gelombang di Nusa Tenggara Timur (NTT) lokasi selat Sape bagian Selatan yang menjadi lokasi kapal tenggelam, tinggi gelombang pada 26 Desember 2025 berada di kisaran 1,50 hingga 1,90 meter.
Data BMKG Pada periode yang sama, BMKG Stasiun Kelas II El Tari Kupang merilis peringatan adanya sirkulasi siklonik di selatan NTT (utara Australia) yang berpotensi berkembang menjadi bibit siklon tropis, disertai aktifnya gelombang ekuatorial Rossby dan Kelvin.
BMKG menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan hujan sedang hingga lebat, petir, serta angin kencang, dan berlangsung pada rentang 22–28 Desember 2025, termasuk wilayah Manggarai Barat.
Sejalan dengan rilis BMKG, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo juga mengeluarkan peringatan potensi cuaca ekstrem pada periode yang sama.
Dalam edaran tersebut, kapal-kapal yang berlayar diminta untuk memperhatikan prakiraan cuaca dan peringatan dini BMKG.
Namun di tengah masa peringatan cuaca tersebut, SPB untuk KM Putri Sakinah diterbitkan pada 25 Desember 2025 malam, sehari sebelum kapal tersebut dilaporkan tenggelam.
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto pada Senin 29 Desember 2025, menyatakan bahwa KM Putri Sakinah telah memenuhi unsur kelayakan laut sebelum diberikan izin berlayar. Ia menegaskan bahwa penerbitan SPB didasarkan pada pemeriksaan fisik kapal dan pemantauan prakiraan cuaca BMKG.
Menurutnya, pemeriksaan sertifikasi kapal telah dilakukan pada 13 November 2025 oleh tim marine inspector KSOP Labuan Bajo. Kapal dinyatakan layak melaut karena telah melalui pemeriksaan, sementara kondisi cuaca di area pelayaran saat itu disebut masih dalam kategori aman.
Stephanus juga menyampaikan bahwa pada hari keberangkatan tersebut, tercatat 189 kapal berlayar, dengan 188 kapal di antaranya tiba dengan selamat.
Meski demikian, peristiwa tenggelamnya KM Putri Sakinah terjadi di tengah peringatan cuaca ekstrem yang masih aktif, baik dari BMKG maupun KSOP sendiri.
Hal ini memunculkan perhatian terhadap parameter “aman” yang digunakan dalam penerbitan izin berlayar, terutama bagi kapal dengan karakteristik dan spesifikasi tertentu.
Terkait kepmilikan kapal, pihak KSOP menyebut KM Putri Sakinah dimiliki oleh warga lokal Labuan Bajo dan memiliki dokumen perizinan. Namun, nama perusahaan atau badan hukum pemilik kapal tidak disebutkan.
Saat dimintai data perizinan secara rinci, KSOP menyatakan dokumen tersebut belum dapat diberikan dengan alasan masih dalam proses pemeriksaan. Selain itu, Stephanus menyebut bahwa KSOP melakukan pemeriksaan rutin kapal setiap tiga bulan sebagai bagian dari pengawasan keselamatan pelayaran.
Di sisi lain, sejumlah informasi yang beredar menyebutkan bahwa kapal mengalami gangguan mesin sebelum tenggelam, sehingga mesin tidak dapat difungsikan.
Informasi ini hingga kini masih menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Hingga hari keempat operasi pencarian, satu jenazah korban telah ditemukan, sementara tiga korban lainnya masih dinyatakan hilang.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai sinkronisasi peringatan cuaca, kesiapan teknis kapal, serta kehati-hatian dalam penerbitan izin berlayar, terutama ketika peringatan cuaca ekstrem telah dikeluarkan secara resmi.
Penulis : Alex
Editor : Jupir






