Publikata.com,Labuan Bajo – Setelah mencuatnya pengakuan seorang pria bernama Ridwan yang mengaku sebagai distributor rokok ilegal merek King Bako soal adanya setoran kepada oknum Bea Cukai dan aparat hukum, pihak Bea Cukai Labuan Bajo akhirnya merespons secara resmi.
Dalam wawancara eksklusif dengan Publikata.com, Selasa (3/6) Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Ahmad Faisol, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti semua dugaan jika disertai bukti kuat.
“Kami terbuka kepada masyarakat dan media. Kalau ada bukti, contoh foto akan segera tindak lanjuti. Tapi kalau hanya ‘katanya’, itu bisa jadi alibi,” ujar Faisol saat ditemui di kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Selasa (3/6).
Faisol mengaku pihaknya secara internal juga aktif melakukan pemantauan terhadap potensi pelanggaran, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum di institusinya. Namun, ia mengingatkan bahwa segala bentuk tuduhan harus berdasar.
“Di Kepatuhan Internal, kami memang diminta untuk selalu curiga. Itu yang jadi dasar kami untuk menyelidiki. Tapi sejauh ini, belum ada temuan soal suap atau keterlibatan langsung oknum dalam peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.
Meski demikian, Faisol tidak menampik bahwa sebelumnya telah ditemukan pelanggaran disiplin pegawai di lingkungan Bea Cukai, bahkan hingga sanksi pemecatan. Namun, ia membedakan pelanggaran etik dan administratif dengan pelanggaran tindak pidana seperti suap.
Tanggapan Soal Rokok Ilegal yang Ditangkap TNI AL pada Tahun 2024
Dalam kesempatan yang sama, Publikata.com juga menanyakan kelanjutan penanganan terhadap 101.600 bungkus rokok ilegal senilai Rp 2,49 miliar yang ditangkap TNI AL Labuan Bajo pada 27 Maret 2024. Barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Bea Cukai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Faisol menjelaskan bahwa rokok Ilegal dipilah berdasarkan dua kategori pelanggaran pidana dan administratif.
“Rokok yang termasuk pelanggaran pidana kami musnahkan. Tapi kalau pelanggaran administratif, seperti kurang bayar cukai, rokok itu dikembalikan ke pabrik asal di bawah pengawasan” jelas Faisol.
Ia mencontohkan, pelanggaran administratif terjadi ketika rokok dengan isi 20 batang ditempeli pita cukai untuk isi 12 batang. Dalam kasus seperti itu, pihak pabrik harus membayar kekurangan cukai plus denda, bukan dilakukan pemusnahan.
Namun ketika ditanya soal jumlah pasti rokok yang dimusnahkan dan dikembalikan, Faisol mengaku lupa.
“Saya lupa jumlahnya. Nanti saya tanyakan dulu ke teman-teman pengawasan,” katanya.
Meski Bea Cukai mengaku terbuka dan responsif terhadap informasi dari masyarakat, ketidakmampuan memberikan data konkret terkait barang bukti rokok ilegal yang ditangkap setahun lalu justru memperkuat kecurigaan publik.
Terlebih lagi, pengakuan Ridwan bahwa “semua sudah diamankan” memunculkan pertanyaan serius tentang integritas sistem pengawasan negara di wilayah Flores.
Hingga berita ini diturunkan, Publikata.com masih berupaya menelusuri jejak distribusi rokok ilegal di Manggarai dan mengonfirmasi sejumlah nama yang disebut dalam laporan investigasi.
Publik menantikan sikap tegas dari institusi negara terhadap dugaan praktik suap dan kolusi yang jika terbukti, bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tapi juga memperlihatkan bobroknya sistem hukum di tingkat lokal.
Penulis : Alex
Editor : Jupir