Publikata.com, Perilaku ‘abuse of power’ aparat penegak hukum kembali jadi sorotoan publik.
Kali ini tiga orang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Padang Lawas ‘diangkut’ ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Jakarta, Sabtu (24/01/2026).
Melansir radarpekanbaru.com, ketiga jaksa tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen Ganda Nahot Manalu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Zul Irfan.
Ketiganya dituduh telah melakukan pemerasan terhadap kepala desa di Padang Lawas dengan memintai uang Rp 15 juta per desa.
Sebelum dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, ketiganya telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Utara (Sumut).
Dalam pemeriksaan tersebut, ketiga jaksa yang tersebut kompak membantah tuduhan menerima uang dari kepala desa.
Meskipun dibantah, Kejati Sumut tetap membawa ketiga orang jaksa tersebut ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan pada kamis 22 Januari 2026 menggunakan pesawat Citilink menuju bandara internasional Soekarno-Hatta, sebelum diserahkan ke Tim Pengaman Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan adanya pemeriksaan itu. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
“Laporan masyarakat menyebutkan adanya dugaan penerimaan uang Rp15 juta per kepala desa,” kata Harli, Jumat (23/01/2026)
Namun sampai dengan berita ini diturunkan hasil pemeriksaan dari Jamintel Kejaksaan Agung belum merilis hasil pemeriksaan ke publik.
Penulis : Hatol
Editor : Tim Editorial






