Antara Pariwisata, Hak Masyarakat, dan Ekosistem Alam

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025 - 09:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Publikata.com, Opini – Pariwisata telah menjadi salah satu sektor andalan dalam strategi pembangunan nasional, terutama di wilayah-wilayah yang kaya akan keindahan alam dan budaya, seperti Labuan Bajo.

Kawasan ini dijadikan salah satu destinasi super prioritas oleh Pemerintah, dengan dukungan infrastruktur besar-besaran, promosi global, dan kemudahan perizinan untuk investor. Namun di balik narasi positif tersebut, muncul persoalan mendasar yang patut dikritisi secara serius: apakah pariwisata ini benar-benar untuk rakyat dan alam, atau hanya menguntungkan segelintir pihak?

Ketimpangan Akses: Antara Wisatawan dan Warga Lokal

Fakta di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan nyata. Banyak pantai dan kawasan pesisir yang dulu bebas diakses oleh masyarakat, kini mulai dipagari dan dikuasai oleh investor. Aktivitas tradisional seperti menangkap ikan atau sekadar berkegiatan sosial di pesisir menjadi terbatas.

Padahal, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Namun dalam praktiknya, negara tampak lebih aktif sebagai fasilitator kepentingan investor ketimbang pelindung hak rakyat. Misalnya, dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang merupakan turunan dari Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, proses perizinan menjadi sangat terpusat dan cepat, tetapi mengabaikan prinsip partisipasi masyarakat yang seharusnya menjadi roh dari demokrasi ekonomi.

 

Risiko Terhadap Ekosistem

Dari sisi ekologis, pembangunan pariwisata masif tanpa kajian lingkungan yang matang berpotensi merusak ekosistem yang justru menjadi daya tarik utama pariwisata itu sendiri. Dalam jurnal “Environmental Management in Coastal Tourism” (UNEP, 2020), ditegaskan bahwa tekanan wisata yang tidak terkendali terhadap kawasan pesisir dapat mempercepat degradasi terumbu karang, pencemaran air laut, serta perubahan tata guna lahan yang merusak keanekaragaman hayati.

Di Labuan Bajo, reklamasi pantai, pembangunan dermaga privat, dan pembukaan jalan menuju kawasan eksklusif menjadi indikator kuat bahwa pembangunan seringkali tidak mengindahkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang obyektif. Masyarakat hanya dijadikan penonton atau penerima dampak, bukan sebagai subjek aktif dalam perencanaan dan pengelolaan wilayahnya.

Pariwisata Berkelanjutan Harus Menjadi Tujuan

Pariwisata sejatinya tidak harus bertentangan dengan hak masyarakat atau kelestarian lingkungan. Konsep pariwisata berkelanjutan telah digaungkan dalam berbagai forum internasional, termasuk oleh United Nations World Tourism Organization (UNWTO), yang menekankan pentingnya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian budaya lokal, dan perlindungan lingkungan.

Namun, agar konsep ini bisa benar-benar diwujudkan, dibutuhkan komitmen politik, regulasi yang adil, serta keterlibatan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan. Prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sebagaimana diatur dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat harus diterapkan agar masyarakat lokal tidak lagi menjadi korban dari kebijakan yang disusun dari atas.

Pariwisata yang baik bukan hanya dinilai dari banyaknya tamu yang datang atau jumlah devisa yang masuk, tetapi dari seberapa besar manfaat yang dirasakan oleh masyarakat lokal dan seberapa lestari alam yang diwariskan kepada generasi berikutnya. Pembangunan yang mengorbankan hak rakyat dan alam demi investor bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran yang dibungkus dengan narasi indah.

Sudah saatnya negara mengembalikan keberpihakan pada rakyat, menjamin perlindungan terhadap ekosistem, dan membangun pariwisata yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Penulis : Alex

Editor : Jupir

Berita Terkait

SMKN 1 Labuan Bajo Dapat BOS Rp 2 Miliar, Siswa Masih Bayar Rp 1,5 Juta
PS Naga Mas Kecewa Ikut Turnamen Pacar Cup
Korupsi Rp1,8 Miliar, 3 Tersangka Proyek Jalan Ditahan Kejari Mabar
Demo FMPD di DPRD Mabar: Stop Privatisasi Pantai, Cabut Izin Hotel Mawatu
Ketua Fraksi Demokrat Manggarai Barat Apresiasi Pelaksanaan Aksi Damai Di Labuan Bajo
DPRD Mabar Pecah: Netral vs Tolak Rencana Pembangunan Hotel di Padar Utara
Ketua DPRD Mabar Ungkap Hak yang Belum Dipenuhi Pemda
Rp2,4 Miliar untuk 3 Mobil Dinas Baru DPRD Mabar, Kendaraan Lama Masih Ada

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 21:05 WITA

SMKN 1 Labuan Bajo Dapat BOS Rp 2 Miliar, Siswa Masih Bayar Rp 1,5 Juta

Kamis, 11 September 2025 - 02:10 WITA

PS Naga Mas Kecewa Ikut Turnamen Pacar Cup

Rabu, 10 September 2025 - 22:42 WITA

Korupsi Rp1,8 Miliar, 3 Tersangka Proyek Jalan Ditahan Kejari Mabar

Rabu, 3 September 2025 - 20:58 WITA

Demo FMPD di DPRD Mabar: Stop Privatisasi Pantai, Cabut Izin Hotel Mawatu

Selasa, 2 September 2025 - 16:08 WITA

Ketua Fraksi Demokrat Manggarai Barat Apresiasi Pelaksanaan Aksi Damai Di Labuan Bajo

Berita Terbaru

PS Naga Mas Mengikuti Turnamen Pacar Cup

Daerah

PS Naga Mas Kecewa Ikut Turnamen Pacar Cup

Kamis, 11 Sep 2025 - 02:10 WITA