Publikata.com, Pengoperasian Bandara di Kompleks PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mendapat tanggapan berbeda dari beberapa anak buah Presiden Prabowo di Kabinet.
Pada Hari Kamis (20/11) Menteri Pertahanan, Sjarifie Samsoeddin menjelaskan bahwa Bandara di kompleks PT IMIP ilegal karena beroperasi tanpa keterlibatan perangkat negara.
Sjafrie dengan keras menyatakan bahwa tidak boleh ada negara dalam negara yang bisa menimbulkan kerawanan ekonomi dan stabilitas nasional.
Melansir Tribunbisnis.com, Wakil Menteri Perhubungan, Suntana membantah keras pernyataan Menhan tersebut.
Dia menjelaskan bahwa Bandara Morowali tersebut bukan bandara ilegal dan sudah mengantongi ijin resmi pemerintah.
“Sudah itu. Jadi itu sudah ada perizinan dari negara dan memang ada cara mengontrol dari itu sudah ada dan kemarin diperkuat dengan kehadiran personil dari lintas terkait,” ungkap dia, Rabu(26/11).
Sutana juga menjelaskan bahwa bandara di PT IMIP tersebut hanya melayani rute penerbangan domestik.
“Itu domestik bukan internasional,” tegasnya.” Lanjutnya.
Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tersebut menjelaskan bahwa sudah ada perangkat negara yang beroperasi di Bandara Morowali.
Melansir CNBC Indonesia, Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa juga tidak menganggap bandara di PT IMIP tersebut ilegal.
“Nanti kita lihat seperti apa sih ke depannya. Harusnya ada apa nggak. Kalau nggak salah mereka dapet izin khusus dulu waktu itu,” ucapnya, Rabu (26/11)
“Pada dasarnya kita siap jika harus mengirimkan orang ke sana,” Lanjut Purbaya
Pendapat Kemenkeu tersebut sama persis yang diucapkan oleh Direktur Komunikasi PT IMIP, Emilia Bassar yang menjelaskan bahwa bandara tersebut telah didaftarkan di Kementrian Perhubungan.
“Bandara khusus IMIP terdaftar di Kemenhub, yang pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan,” kata Emilia, dalam pesan singkat, Rabu (26/11/2025).
Diketahui bandara ini tercatat sebagai bandara domestik dan statusnya non – kelas, dalam laman Kementerian Perhubungan.
Bandara IMIP juga memiliki kode ICAO WAMP dan kode IATA MWS yang dikelola oleh swasta dengan pengawasan Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.
Khusus Bandara PT IMIP, bandara ini bersifat khusus. Artinya bandara ini hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan tertentu, menurut UU Nomor 1/2009.
Pengawasan dan pengendalian pengoperasian bandar udara khusus dilakukan oleh otoritas bandar udara terdekat yang ditetapkan oleh menteri.
Penulis : Jupir
Editor : Hatol






