Laut Dijual, Rakyat Disingkirkan: GMNI Desak Hentikan Monopoli Ruang Laut oleh Investor

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 17:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Publikata.com, Labuan Bajo, Polemik terkait pembangunan hotel di atas ruang laut dan sempadan pantai di Labuan Bajo mendapat tanggapan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Labuan Bajo.

“GMNI Mabar menolak secara tegas terhadap segala bentuk reklamasi dan pembangunan hotel, villa, maupun resort di atas laut, khususnya di wilayah pesisir Labuan Bajo, Tegas Satryani, Sabtu (12/04/2025)”.

Menurut GMNI Mabar, Pembangunan Hotel di Sempadan Pantai di Labuan Bajo telah bertabrakan dengan UU No.32 Tahun 2014 Tentang Kelautan dan Perda Manggarai Barat No.10 Tahun 2017 Tentang RTRW yang mengatur zonasi pemanfaatan ruang, termasuk perlindungan kawasan pesisir dari alih fungsi yang merusak.

“Kedua regulasi tersebut telah secara jelas mengatur prinsip pengelolaan sumber daya kelautan dan zonasi pemanfaatan ruang kawasan pesisir. Tak ada satupun dari regulasi tersebut yang memberi hak memonopoli atas ruang laut dan membatasi akses publik”,  Kata Satryani.

GMNI Mabar juga menjelaskan dampak negatif dari monopoli laut oleh investor terhadap kehidupan nelayan.

“Kehadiran resort-resort di atas laut telah membatasi ruang akses nelayan. Wilayah tangkap yang dulunya bebas kini berubah menjadi wilayah eksklusif. Hal ini secara nyata memarjinalkan masyarakat lokal dan menciptakan ketimpangan akses terhadap sumber daya alam, Kata Satryani.

Terhadap polemik pembangunan hotel atas ruang laut dan sempadan pantai, GMNI Mabar mengajukan empat tuntutan kepada Pemerintah Mabar yakni, (1)Meninjau ulang seluruh izin pembangunan yang ada di pesisir dan laut Labuan Bajo, (2) Menghentikan reklamasi dan pembangunan di zona yang dilindungi, (3) Melibatkan masyarakat lokal dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait wilayah pesisir, dan (4)Mengedepankan prinsip keadilan ekologis dalam setiap kebijakan pembangunan.

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Penulis : Jupir

Editor : Hatol

Berita Terkait

Siswa Alami Mual dan Muntah, Sekolah di Kuwus-Mabar Tolak MBG Hari Ini
Cerita PGWI DPW Labuan Bajo Menyusuri Geowisata Taman Indah Mangrove Teluk Terang
Konflik Tanah Menjerite Berkepanjangan, Ketua FP2K NTT Desak Kapolres Mabar Jadikan Itu Agenda Prioritas
Polres Mabar Tetapkan Dua Keponakan Jadi Tersangka Pembunuhan Paman
Wabup Matim Apresiasi Seluruh Pihak yang Membantu Penanganan Longsor
Tim SAR Temukan Korban Terakhir Bencana Longsor di Desa Goreng Meni-Matim
KSOP Labuan Bajo Tutup Sementara Pelayaran Wisata 27-29 Januari 2026
Cuaca di Mabar Tiga Hari ke Depan Berpotensi Hujan Disertai Angin Kencang

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:37 WITA

Siswa Alami Mual dan Muntah, Sekolah di Kuwus-Mabar Tolak MBG Hari Ini

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:21 WITA

Konflik Tanah Menjerite Berkepanjangan, Ketua FP2K NTT Desak Kapolres Mabar Jadikan Itu Agenda Prioritas

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:49 WITA

Polres Mabar Tetapkan Dua Keponakan Jadi Tersangka Pembunuhan Paman

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:25 WITA

Wabup Matim Apresiasi Seluruh Pihak yang Membantu Penanganan Longsor

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:59 WITA

Tim SAR Temukan Korban Terakhir Bencana Longsor di Desa Goreng Meni-Matim

Berita Terbaru

Nasional

Indonesia Juara Satu Jumlah Anak Bunuh Diri se-ASEAN

Senin, 9 Feb 2026 - 18:11 WITA