Publikata.com, Kebijakan tarif bea masuk untuk produk Indonesia sebesar 32 % akan berlaku mulai 9 April 2025 berdampak besar terhadap ekonomi dalam negeri.
Sampai saat ini, Pemerintah Indonesia belum memutuskan kebijakan antisipatif terhadap hal tersebut.
Mengutip ekonomi.bisnis.com, Senin (7/04/2025) Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bisa berdampak terhadap PHK massal.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa kebijakan tarif bea masuk tersebut berimplikasi terhadap kenaikan harga barang dan produsen butuh penyesuaian.
Kemungkinan enam bulan pertama, produsen masih bisa bertahan. Akan tetapi, kalau pemerintah masih belum menemukan titik terang terkait tarif tersebut, maka pontesi PHK tidak bisa terbendung.
Sedangkan Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef, Ahmad Heri Firdaus menjelaskan bahwa akibat langsung dari kebijakan tarif impor tersebut menyebabkan diversi perdagangan ke negara-negara dengan pasar besar.
Dampak ikutan lain adalah penurunan ekspor Indonesia ke Amerika Serikat. Terlebih khusus terhadap perusahan-perusahan yang berorientasi ekspor.
Heri menyarankan kepada pemerintah untuk melakukan negosiasi ulang, bila perlu menerapkan reciprocal tariff.
Penulis : Alex
Editor : Jupir