Publikata.com, Labuan Bajo, Polisi Polaitud Polres Manggarai Barat, berhasil menangkap L (39) pria asal Sulawesi yang membawa ratusan batang detonator atau alat yang berisi bahan peledak.
Polisi menangkap L di Pelabuhan Marina Labuan Bajo, pada Minggu (22/3) dini hari. Saat digeledah Polisi, ditemukan 100 batang detonator dalam kemasan satu buah kotak yang disimpan dalam tas kecil berwarna cokelat.
L mengungkapkan, ratusan alat peledak yang dibawahnya akan akan dirakit menjadi sumbu bom ikan.
“Menurut pengakuan terduga pelaku, 100 batang detonator tersebut akan dirakit menjadi sumbu bom ikan sebanyak 1.000 botol bom ikan,” kata Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, S.Tr.K., S.I.K., Minggu sore.
Berdasarkan pendalaman, polisi mendapati fakta bahwa perbuatan ilegal tersebut telah dilakukan berulang kali.
“Tindakan ilegal ini telah beroperasi selama tiga tahun belakangan ini. Untuk Labuan Bajo, terduga pelaku mengakui baru pertama kali,” tuturnya.
Atas perbuatannya, L (39) disangkakan dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
“Terduga pelaku terancaman hukuman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, dan hukuman mati,” ungkapnya.
Penulis : Hatol
Editor : Jupir